KARYAWAN DESTINASI WISATA EKOWISATA SUNGAI MUDAL SEJAK 23-01-2021 MENJADI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN
[ Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan wajib bagi pekerja (Penerima Upah/ PPU, Bukan Penerima Upah/ (BPU, Pekerja Migran, Jasa Konstruksi) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial. Pendaftaran dilakukan secara daring/ luring, dengan iuran dibayar berdasarkan kategori pekerjaan (perusahaan atau mandiri) untuk manfaat JKK, JKM, JHT, dan JKP. Jenis Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan : Penerima Upah (PU/ PPU) : Pekerja kantoran, buruh pabrik, ASN, yang menerima gaji dari pemberi kerja. Bukan Penerima Upah (BPU/ Mandiri) : Freelancer, ojol, pedagang, petani, nelayan, pekerja seni, penyadap kelapa/ penderes, dll Pekerja Migran Indonesia (PMI) : WNI yang bekerja di luar negeri, Jasa Konstruksi (Jakon) : Pekerja harian lepas/ borongan di sektor konstruksi. Syarat Umum : Usia minimal 15 tahun (atau 13-15 tahun untuk pekerjaan ringan dengan syarat tertentu). Usia maksimal BPU adalah 65 tahun. Program Utama : JKK (Janinan Kecelakaan Kerja) : Perlindungan risiko kecelakaa...