Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2020

BANTUAN BIBIT TANAMAN PANGAN SECARA SPONTANITAS KEPADA MASYARAKAT DI LINGKUNGAN ESM

Gambar
Organisasi Ekowisata Sungai Mudal secara spontanitas menyalurkan bantuan bibit tanaman pangan kepada masyarakat di lingkungan ESM yang secara kebetulan membutuhkan bibit tanaman pangan. Pada awalnya  program bansos yang telah disepakati di organisasi berupa: Bantuan Sosial bertepatan pada bulan suci Ramadhan, Bantuan sosial berupa pembangunan Sarpras bertepatan dengan Harlah Organisasi Tgl 28 Februari, dan Bansos yang sifatnya temporer (apabila anggota masyarakat di sekitar ESM ada yang menderita sakit, Program bantuan RTLH, dll) Dalam rencana organisasi ESM akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sekitar ESM, mengenai kebutuhan bibit tanaman pangan dan tanaman konservasi, yang akan disalurkan ketika musim hujan tiba. Dari sosialisasi tersebut akan dimiliki data  bibit tanaman pangan dan konservasi yang dibutuhkan masyarakat. Bantuan bibit secara spontanitas tersebut merupakan ide organisasi ESM agar, masyarakat sekitar bisa tercukupi akan kebutuhan sayur mayur dan tanaman pang

ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI ESM

Gambar
ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI EKOWISATA SUNGAI MUDAL BAB I KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI Pasal 1 Organisasi Ekowisata Sungai Mudal   adalah  kelembagaan di tingkat masyarakat yang anggotanya terdiri dari masyarakat sekitar Ekowisata Sungai Mudal   yang memiliki kepedulian dan tanggung jawab serta berperan sebagai penggerak dalam mendukung terciptanya iklim kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya Ekowisata Sungai Mudal   serta terwujudnya Sapta Pesona dalam meningkatkan pembangunan daerah melalui bidang kepariwisataan yang bermanfaat   bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.  BAB II KEANGGOTAAN Pasal 2 Anggota   Organisasi Ekowisata   Sungai Mudal   terdiri dari: 1. Anggota Organisasi Ekowisata Sungai Mudal adalah penduduk Banyunganti dan Gunungkelir dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Pemilik Lahan atau yang dipercayakan oleh pemilik lahan menjadi anggota. 2. Anggota dari penduduk