PELANTIKAN ANGGOTA SAKA BAKTI HUSADA PANGKALAN PUSKESMAS GIRIMULYO II DI EKOWISATA SUNGAI MUDAL

Gambar
Sebelum disampaikan paparan salah satu rangkaian kegiatan pelantikan anggota Saka Bakti Husada Pangkalan Puskesmas Girimulyo II, akan kami sampaikan tentang Saka Bakti Husada. Saka Bakti Husada (SBH)   adalah wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan praktis di bidang kesehatan bagi anggota Gerakan Pramuka.    Di Indonesia dirikan dan d iresmikan pada 17 Juli 1985, satuan ini merupakan hasil kerja sama antara   Kementerian Kesehatan   dan   Kwartir Nasional Gerakan Pramuka   untuk mencetak kader pembangunan yang mampu mempelopori hidup sehat di masyarakat.   Berikut adalah poin-poin utama mengenai SBH: Keanggotaan:     Terbuka  bagi  Pramuka    Penegak    (16-20 tahun)  dan   Pandega   (21-25 tahun), serta anggota Penggalang Terap dengan syarat khusus. Enam Krida (Bidang Khusus):  SBH memiliki 6 krida yang menjadi fokus pelatihan: Krida Bina Keluarga Sehat Krida Bina P...

LEGALITAS ORGANISASI



Destinasi wisata bisa dikatakan layak dan legal untuk beroperasi memang tidak semudah yang disampaikan oleh orang per orang, yang semuanya dilalui melalui beberapa tahapan. Setelah tahapan-tahapan bisa terpenuhi baru destinasi wisata bisa untuk mengajukan izin untuk beroperasi. 

Sebelum  destinasi wisata memperoleh Nomor Induk Berusaha,-langkah yang bisa ditempuh antara lain : (1) AD/ART; (2) Akta Pendirian; (3) NPWP;  (4) SPPL 

Setelah destinasi wisata memperoleh Nomor Induk Berusaha hal-hal wajib yang harus dipenuhi antara lain : (1) Sertifikat SNI-CHSE; (2) Tenaga kerja destinasi wisata nenjadi peserta BPJS Ketengakerjaan; (3) Tidak kalah pentingnya destinasi wisata wajib membayar pajak pendapatan sebesar 0,5% x Pendapatan Brutto; (4) Destinasi wisata harus menaati semua peraturan / regulasi pemerintah; (4) Menjalankan bidang usahanya sesuai dengan tujuan, visi dan misi organisasi.

Langkah-langkah yang ditempuh untuk mencapai legalitas organisasi Ekowisata Sungai Mudal antara lain sebagai berikut:
  • Sosialisasi dan Pembentukan Visi dan Misi bersama
Pihak yang terkait fokus pada upaya sosialisasi kepada warga setempat. Langkah awal ini sangat krusial karena membangun kesadaran dan menyatukan visi antara pengelola dan masyarakat tentang pentingnya pengembangan wilayah desa melalui beberapa pertemuan dan diskusi. Dan masyarakat menjadi memahami akan manfaat jangka panjang yang akan mereka peroleh jika bagian kecil dari wilayah kalurahan ini menjadi destinasi wisata. 

  •  Pengurusan Legalitas Tanah

Legalitas menjadi fokus utama terutama jika lahan terintegrasi dengan daerah aliran sungai atau wilayah konservasi. Hal ini memerlukan pendekatan yang hati-hati dan terukur agar pembangunan destinasi wisata tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.

  • Pendaftaran Nomor induk Berusaha (NIB)

Dengan adanya NIB destinasi wisata maupun UMKM yang ada di area destinasi wisata dapat beroperasi dengan legalitas yang jelas dan lebih mudah mengakses berbagai fasilitas dan bantuan dari pemerintah.

  • Peraturan Desa/ Kalurahan 

Dengan adanya Perdes/ Perkal tentang Tata Kelola Wisata Desa, dan diperkuat dengan Surat Keputusan Kepala Desa/ Lurah tentang Penetapan Destinasi Wisata Tingkat Desa/ Kalurahan, akan membatasi ruang gerak terhadap pengelolaan  destinasi wisata, yang semuanya mengacu pada regulasi / peraturan yang masih berlaku.

  •  Pendampingan dari Pemerintah Daerah

Pendampingan dari Pemerintah Daerah berupa tentang pembinaan teknis pengelolaan destinasi wisata, pengelolaan lingkungan hidup dan pembinaan tentang keamanan dan ketertiban di area destinasi wisata

Pendampingan pemerintah di organisasi Ekowisata Sungai Mudal  dilaksanakan oleh:

  1. Pembina Teknis Kepariwisataan : Dinas Pariwisata, Dinas terkait, Panewu, Lurah dan PT. PLN (Persero);
  2. Pembina Teknis Keamanan dan Ketertiban : Polsek Girimulyo, Koramil Girimulyo.

  •  Mekanisme / Peraturan Penunjang Pengelolaan destinasi wisata terdiri dari:

  1. Akta Pendirian
  2.  NIB
  3.  SPPL
  4.  Sertifikat CHSE
  5.  NPWP
  6.  Karyawan  Destinasi Wisata Ekowisata Sungai Mudal  sebagai peserta  BPJS Ketenagakerjaan.

  • Dengan mengikuti langkah-langkah ini, diharapkan destinasi wisata yang dikelola masyakat dapat memiliki legalitas yang kuat, memberikan perlindungan hukum, serta meningkatkan kepercayaan wisatawan dan dukungan dari pemerintah. 
  •  Tautan bukti legalitas (drive/website) *

 https://drive.google.com/drive/folders/19_yhMrdQoIxpoeXpInOUxG_oCqZ3g_KZ?usp=sharing

 Mars Ekowisata Sungai Mudal : 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

BANTUAN BIBIT TANAMAN PANGAN SECARA SPONTANITAS KEPADA MASYARAKAT DI LINGKUNGAN ESM

Mata air Mudal

SUASANA SABTU PAGI 21 MEI 2022 DI EKOWISATA SUNGAI MUDAL