KARYAWAN DESTINASI WISATA EKOWISATA SUNGAI MUDAL SEJAK 23-01-2021 MENJADI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan wajib bagi pekerja (Penerima Upah/ PPU, Bukan Penerima Upah/ (BPU, Pekerja Migran, Jasa Konstruksi) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial. Pendaftaran dilakukan secara daring/ luring, dengan iuran dibayar berdasarkan kategori pekerjaan (perusahaan atau mandiri) untuk manfaat JKK, JKM, JHT, dan JKP.
Jenis Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan :
- Penerima Upah (PU/ PPU) : Pekerja kantoran, buruh pabrik, ASN, yang menerima gaji dari pemberi kerja.
- Bukan Penerima Upah (BPU/ Mandiri) : Freelancer, ojol, pedagang, petani, nelayan, pekerja seni, penyadap kelapa/ penderes, dll
- Pekerja Migran Indonesia (PMI) : WNI yang bekerja di luar negeri,
- Jasa Konstruksi (Jakon) : Pekerja harian lepas/ borongan di sektor konstruksi.
Syarat Umum :
- Usia minimal 15 tahun (atau 13-15 tahun untuk pekerjaan ringan dengan syarat tertentu).
- Usia maksimal BPU adalah 65 tahun.
Program Utama :
- JKK (Janinan Kecelakaan Kerja) : Perlindungan risiko kecelakaan kerja.
- JKM (Jaminan Kematian) : Santunan untuk ahli waris.
- JHT (Jaminan Hari Tua) : Tabungan masa tua.
- JP (Jaminan Pensiun) : Manfaat tunai bulanan saat memasuki usia pensiun,
- JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) : Manfaat bagi yang terkena PHK.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban organisasi Ekowisata Sungai Mudal, sejak tanggal 23 Januari 2021 telah mengikutsertakan mayoritas tenaga kerja destinasi wisata Ekowisata Sungai Mudal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayar rutin setiap bulannya oleh pengurus. Dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru menyasar pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Ekowisata Sungai Mudal sejumlah 50 orang.
Daftar peserta BPJS Ketenagakerjaan dari ESM adalah sebagai berikut :

Komentar
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar Anda mengenai artikel / postingan di atas