Pada hari Minggu, 19 April 2026, bertempat di Pendopo Kuweni, Ekowisata Sungai Mudal telah dilaksanakan rapat terbatas membahas branding dan pelayanan warung makan/ warung jajanan terhadap wisatawan yang berkunjung di destinasi wisata Ekowisata Sungai Mudal.
Rapat terbatas pemilik warung di area destinasi wisata Ekowisata Sungai
Mudal merupakan langkah krusial untuk menciptakan pariwisata berkelanjutan,
meningkatkan pendapatan, serta memberikan pengalaman terbaik bagi wisatawan.
Pertemuan ini bertujuan untuk menyepakati standar harga, kebersihan, dan
peningkatan kualitas pelayanan.
Berikut adalah poin-poin penting hasil rapat terbatas yang umum
diterapkan:
1. Kesepakatan Harga (Anti-Getok Harga)
- Daftar Menu
Harga: Diwajibkan mencantumkan daftar harga yang jelas pada
setiap menu makanan dan minuman untuk menghindari getok harga (harga yang
tidak wajar).
- Standardisasi
Harga: Menetapkan batas tertinggi dan terendah harga satuan untuk
makanan dan minuman tertentu agar seragam dan transparan.
- Perlindungan
Konsumen: Harga yang disepakati harus wajar dan sepadan dengan
pelayanan yang diberikan.
- Review Harga :
Secara rutin pemilik warung akan berkoordinasi apabila ada berubahan harga
terkait dengan perkembangan harga kulakan terkini.
2. Kebersihan Lingkungan dan Sanitasi
- Manajemen Sampah
Mandiri: Setiap warung wajib menyediakan tempat sampah terpisah
(organik/anorganik) dan menjaga kebersihan area sekitar warung.
- Kerja Bakti
Rutin: Mengadakan gerakan kebersihan (seperti Gerakan Satu Jam
Menyapu/GSM) secara rutin yang melibatkan seluruh pelaku UMKM.
- Kebersihan: Kesepakatan
mengenai gerakan kebersihan atau
pengelolaan persampahan secara mandiri di masing-masing warung.
3. Peningkatan Standardisasi Warung Makan
- Standar Kesehatan
dan Sanitasi: Memenuhi standar kebersihan alat makan, peralatan
masak, dan kualitas bahan pangan yang digunakan.
- Pelayanan Prima: Memberikan
sambutan ramah, pelayanan cepat, dan komunikasi yang efektif kepada
pelanggan.
- Standar Fisik
Warung: Revitalisasi warung agar lebih rapi, nyaman, dan estetis
sesuai dengan konsep destinasi wisata.
4. Pengembangan UMKM Lokal
- Digitalisasi
UMKM: Percepatan sistem digitalisasi UMKM (pembayaran
nontunai/QRIS).
- Penggunaan Produk
Lokal: Mendorong penggunaan bahan baku dari petani atau pengrajin
lokal untuk meningkatkan ekonomi sekitar.
- Pelatihan SDM: Pelatihan
pramusaji dan pengelolaan warung makan untuk meningkatkan kualitas
pelayanan.
- Outlet UMKM di rest
area ESM: Rumah outlet UMKM di ESM tempat menitipkan sampel produk
UMKM dari lingkungan ESM, missal: Gula semut, keripik, jajanan, kopi menoreh,
dan warung di area ESM diharapkan menerima titipan produk UMKM Masyarakat.
Kedepannya apabila wisatawan akan membutuhkan dengan jumlah yang banyak,
bisa menghubungi pelaku UMKM, dan petugas outlet UMKM akan mengasih CP
pelaku UMKM dimaksud.
5. Permasalahan Internal Pemilik Warung
- Pemilik warung makan banyak yang mengeluh terkait dengan hewan piaraan masyarakat yang mengganggu kenyamanan pengunjung yang jajan di warung, karena hewan piaraan tersebut (kucing) sering mengganggu pengunjung yang jajan di warung, dan apabila pengunjung terlena lauk akan bisa dicuri kucing liar.
- Ada juga pemilik warung, sering diganggu ayam dan mentok yang dipelihara tetangga, yang seharusnya dikurung, tetapi hewan ternak unggas bisa masuk di warung, sehingga mengganggu kenyamanan pengunjung.
- Dari kejadian dimaksud, pengelola akan bermusyawarah dengan pemilik hewan piaraan/ unggas, agar tidak mengganggu kenyamanan wisatawan.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan berita acara
kesepakatan bersama yang mengikat, didukung oleh pemerintah daerah
setempat untuk memastikan keberlanjutan usaha.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar Anda mengenai artikel / postingan di atas