RAPAT TERBATAS MEMBAHAS GERAKAN KEBERSIHAN DAN PEMELIHARAAN JALAN

Gambar
  Pada hari Minggu, 19 April 2026, Pukul 09.00 – selesai, bertempat di pendopo Kuweni Ekowisata Sungai Mudal telah dilaksanakan rapat terbatas membahas tentang Gerakan Kebersihan dan Pemeliharaan Jalan yang dilaksanakan secara Swadaya oleh Masyarakat dan juga peranserta/ kepedulian   dari Ekowisata Sungai Mudal. Rapat terbatas dihadiri oleh : Dukuh Sokomoyo, Ketua RT. 003 Sokokomoyo, BPK perwakilan Sokomoyo, Ketua ESM, Wakil ketua ESM, Sekretaris ESM dan Koordinator Pengawas ESM.   Secara umum gerakan kebersihan dan pemeliharaan jalan merupakan upaya preventif dan korektif untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan agar tetap optimal, aman, dan nyaman digunakan. Kegiatan ini melibatkan kombinasi pembersihan fisik dan perbaikan teknis ringan untuk memperpanjang umur rencana jalan.    1.        Kegiatan Kebersihan Jalan (Rutin) Aktivitas ini difokuskan pada menjaga kebersihan area jalan dan drainase, antara lain: Pember...

RAPAT TERBATAS PEMILIK WARUNG DI AREA DESTINASI WISATA EKOWISATA SUNGAI MUDAL



Pada hari Minggu, 19 April 2026, bertempat di Pendopo Kuweni, Ekowisata Sungai Mudal telah dilaksanakan rapat terbatas membahas branding dan pelayanan warung makan/ warung jajanan terhadap wisatawan yang berkunjung di destinasi wisata Ekowisata Sungai Mudal.

Rapat terbatas pemilik warung di area destinasi wisata Ekowisata Sungai Mudal merupakan langkah krusial untuk menciptakan pariwisata berkelanjutan, meningkatkan pendapatan, serta memberikan pengalaman terbaik bagi wisatawan. Pertemuan ini bertujuan untuk menyepakati standar harga, kebersihan, dan peningkatan kualitas pelayanan. 

Berikut adalah poin-poin penting hasil rapat terbatas yang umum diterapkan:

 1. Kesepakatan Harga (Anti-Getok Harga)

  • Daftar Menu Harga: Diwajibkan mencantumkan daftar harga yang jelas pada setiap menu makanan dan minuman untuk menghindari getok harga (harga yang tidak wajar).
  • Standardisasi Harga: Menetapkan batas tertinggi dan terendah harga satuan untuk makanan dan minuman tertentu agar seragam dan transparan.
  • Perlindungan Konsumen: Harga yang disepakati harus wajar dan sepadan dengan pelayanan yang diberikan. 
  • Review Harga : Secara rutin pemilik warung akan berkoordinasi apabila ada berubahan harga terkait dengan perkembangan harga kulakan terkini. 

2. Kebersihan Lingkungan dan Sanitasi

  • Manajemen Sampah Mandiri: Setiap warung wajib menyediakan tempat sampah terpisah (organik/anorganik) dan menjaga kebersihan area sekitar warung.
  • Kerja Bakti Rutin: Mengadakan gerakan kebersihan (seperti Gerakan Satu Jam Menyapu/GSM) secara rutin yang melibatkan seluruh pelaku UMKM.
  • Kebersihan: Kesepakatan mengenai gerakan  kebersihan atau pengelolaan persampahan secara mandiri di masing-masing warung. 

3. Peningkatan Standardisasi Warung Makan 

  • Standar Kesehatan dan Sanitasi: Memenuhi standar kebersihan alat makan, peralatan masak, dan kualitas bahan pangan yang digunakan.
  • Pelayanan Prima: Memberikan sambutan ramah, pelayanan cepat, dan komunikasi yang efektif kepada pelanggan.
  • Standar Fisik Warung: Revitalisasi warung agar lebih rapi, nyaman, dan estetis sesuai dengan konsep destinasi wisata. 

4. Pengembangan UMKM Lokal

  • Digitalisasi UMKM: Percepatan sistem digitalisasi UMKM (pembayaran nontunai/QRIS).
  • Penggunaan Produk Lokal: Mendorong penggunaan bahan baku dari petani atau pengrajin lokal untuk meningkatkan ekonomi sekitar.
  • Pelatihan SDM: Pelatihan pramusaji dan pengelolaan warung makan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. 
  • Outlet UMKM di rest area ESM: Rumah outlet UMKM di ESM tempat menitipkan sampel produk UMKM dari lingkungan ESM, missal: Gula semut, keripik, jajanan, kopi menoreh, dan warung di area ESM diharapkan menerima titipan produk UMKM Masyarakat. Kedepannya apabila wisatawan akan membutuhkan dengan jumlah yang banyak, bisa menghubungi pelaku UMKM, dan petugas outlet UMKM akan mengasih CP pelaku UMKM dimaksud.
5. Permasalahan Internal Pemilik Warung
  • Pemilik warung makan banyak yang mengeluh terkait dengan hewan piaraan masyarakat yang mengganggu kenyamanan pengunjung yang jajan di warung, karena hewan piaraan tersebut (kucing)  sering mengganggu pengunjung yang jajan di warung, dan apabila pengunjung terlena lauk akan bisa dicuri kucing liar.
  • Ada juga pemilik warung, sering diganggu ayam dan mentok yang dipelihara tetangga, yang seharusnya dikurung, tetapi hewan ternak unggas bisa masuk di warung, sehingga mengganggu kenyamanan pengunjung.
  • Dari kejadian dimaksud, pengelola akan bermusyawarah dengan pemilik hewan piaraan/ unggas, agar tidak mengganggu kenyamanan wisatawan.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan berita acara kesepakatan bersama yang mengikat, didukung oleh pemerintah daerah setempat untuk memastikan keberlanjutan usaha. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BANTUAN BIBIT TANAMAN PANGAN SECARA SPONTANITAS KEPADA MASYARAKAT DI LINGKUNGAN ESM

MATA AIR MUDAL

SUASANA SABTU PAGI 21 MEI 2022 DI EKOWISATA SUNGAI MUDAL