BAKTI SOSIAL PEMBAGIAN MASKER KEPADA MASYARAKAT DAN PELAKU PERJALANAN DAN LAMPU SENTER KEPADA POSKO SIAGA COVID-19
ORGANISASI EKOWISATA SUNGAI MUDAL INGIN IKUT PEDULI KEPADA LINGKUNGAN DAN IKUT ANTISIPASI DAN PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)
Kegiatan Bakti Sosial Organisasi Ekowisata Sungai Mudal yang sudah dilaksanakan selama pandemi Virus Corona (COVID-19) di Indonesia, adalah Pemasangan Tempat Cuci Tangan dengan Sabun di area Ekowisata Sungai Mudal dan Penyemprotan disinfektan di area Ekowisata Sungai Mudal dan Rumah Masyarakat Pedukuhan Banyunganti.
Berdasarkan musyawarah Organisasi ESM kegiatan Baksos agar dilanjutkan dengan pemberian masker sumber dana dari Organisasi ESM kepada Masyarakat dan Pelaku Perjalanan. Kegiatan Baksos dilaksanakan pada Tanggal 14 April 2020 bertempat di Simpang Tiga barat Goa Kiskendo, dengan jumlah masker kain 262 lembar/buah. pelaksanaan sampai dengan pukul 14.30 WIB.
Kegiatan selanjutnya adalah bantuan lampu senter kepada Posko Siaga Covid-19 yang didirikan oleh Karang Taruna Sub 3 Pedukuhan (Gunungkelir, Kembang dan Banyunganti) pada tanggal 23 April 2020. Bantuan 4 Buah Lampu Senter untuk menunjang kegiatan Posko Siaga Covid-19 pada malam hari.
Dengan kegiatan Baksos dimaksud dengan harapan untuk meminimalisir bahkan mencegah penyebaran virus Corona di wilayah Kalurahan Jatimulyo dan sekitarnya.
Seperti biasanya Kegiatan ini didampingi oleh Babinkamtibmas dan Babinsa Kapanewon Girimulyo.
Pendampingan Kegiatan Bansos oleh Babinkamtibmas dan
Babinsa Kapanewon Girimulyo
Pemberian masker kepada Pelaku Perjalanan
Termasuk Supir Truk dan personilnya
Kepedulian tidak memandang bulu yg penting untuk
membangkitkan kesadaran Masyarakat
Tim bersatu dan bersemangat demi kesehatan masyarakat
Pencari rumput pun harus sadar untuk memakai masker
Bantuan Lampu Senter untuk menunjang kegiatan malam hari
Posko Siaga Covid-19 yg dipimpin oleh Bp. Tugimin
Dilanjutkan ramah tamah membahas pandemi Covid-19, antara lain mengharap
agar masyarakat sadar dan selalu mentaati aturan yang dibuat oleh pemerintah yang menyangkut antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Menghadapi bulan Ramadhan ini masyarakat harus memahami dan mentaati Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri
1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 , Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 1/SE/III/2020 tentang
Pelaksanaan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
di Daerah Istimewa Yogyakarta, Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 440/1197 Tahun 2020
tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di Kabupaten Kulon Progo, Fatwa MUI , Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhamadiyah
Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi darurat COVID-19,
dan Surat Edaran Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama Nomor 3953/C.I.034/04/2020, didalam Surat
Edaran tersebut menyebutkan dalam menjalankan sholat Tarawih selama bulan
Ramadhan dan Sholat Idul Fitri selama pandemi Covid-19, agar dilaksanakan di
rumah masing-masing atau sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing.
Setelah kegiatan ini apabila Kas dana sosial masih memungkinkan akan disalurkan Bansos berupa sembako yang akan diberikan kepada lansia yang terkena dampak Covid-19 di lingkungan Ekowisata Sungai Mudal.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar Anda mengenai artikel / postingan di atas