PENGADAAN RAMBU JALAN DAN HIMBAUAN OLEH PENGELOLA EKOWISATA SUNGAI MUDAL
Existing pada Destinasi Wisata ditunjukkan dengan daya tarik yang mencakup faktor wisata 4A, yakni Attraction (Daya Tarik Wisata), Accessibility (Aksibilitas/ transportasi/ Akomodasi), Amenity (Fasilitas / tempat ibadah, rumah makan, tempat mandi dan berbagai fasilitas umum lainnya), dan Ancillary (Kelembagaan / dukungan layanan tambahan seperti informasi, keamanan dan berbagai layanan lainnya yang disediakan oleh organisasi, pemerintah daerah, pengelola destinasi wisata). Secara keseluruhan, destinasi wisata di suatu wilayah harus mampu mengembangkan wisata dengan karakteristik dan keunikan masing-masing. Kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas serta layanan/jasa yang disediakan oleh pihak-pihak terkait seperti masyarakat, pengusaha, pemerintah maupun pemerintah daerah. Sehingga dengan didukungnya faktor wisata 4A, maka keberadaan potensi di setiap destinasi wisata yang belum diolah dengan baik seharusnya dapat dimanfaatkan melalui pengembangan pariwisata yang baik.
2. Masalah Dan Kebutuhan Di Desitnasi Wisata
Pengelolaan setiap destinasi wisata di suatu wilayah dilaksanakan oleh berbagai pihak yang memiliki kemampuan dan ketertarikan dalam mengembangkan pariwisata. Permasalahan yang dirasakan dalam mengembangkan destinasi wisata adalah berbagai fasilitas/infrastruktur dan kualitas SDM yang tersedia. Permasalahan tersebut berpengaruh terhadap pengelolaan dan perkembangan pariwisata. Dari permasalahan tersebut, sehingga muncul berbagai kebutuhan untuk mengatasinya. Seperti bekerjasama dengan masyarakat setempat maupun pihak luar untuk meningkatkan infrastruktur dan SDM agar senantiasa memberikan inovasi terhadap pengelolaan pariwisata serta kebutuhan permodalan untuk mengembangkan infrastruktur dan SDM di destinasi wisata.
3. Keterlibatan Pemangku Kepentingan
Setiap Destinasi Wisata di suatu wilayah memiliki daya tarik wisata dengan bantuan pengelolaan dari berbagai pihak. Keterlibatan masyarakat setempat sangat mempengaruhi kegiatan wisata di destinasi wisata. Dengan dukungan masyarakat terkait sadar wisata, pihak-pihak seperti pokdarwis dan masyarakat akan terlibat dalam melakukan pengelolaan wisata. Organisasi sadar wisata yang lain pun akan bermunculan ikut serta dalam pengelolaan. Hal tersebut disebabkan oleh dukungan pemerintah yang sangat berperan dalam pengembangan wisata dan pemberdayaan masyarakat setempat untuk menjadi masyarakat yang berkualitas dan berpotensi. Beberapa pemangku kepentingan yang dilibatkan di Destinasi Wisata: Pokdarwis, Dinas terkait, Pemerintah Kalurahan, pengelola wisata, dan masyarakat, Lembaga lainnya yang bersangkutan misal : Puskesmas, Polsek, Koramil, Linmas.
4. Rencana Aksi Pemberdayaan Masyarakat
Rencana Aksi Pemberdayaan Masyarakat merupakan kegiatan/program yang perlu dilakukan oleh pengelola untuk kepentingan perkembangan Destinasi Wisata di suatu wilayah. Untuk mengatasi berbagai permasalahan dan kebutuhan dengan memanfaatkan potensi, setiap destinasi wisata perlu menggiatkan program pemberdayaan masyarakat, pengembangan kualitas dan kemampuan SDM setempat. Program perbaikan dan peningkatkan kualitas infrastruktur juga perlu dilakukan untuk mendukung daya tarik wisata.
B.Program Pengadaan Rambu Lalin dan Papan Himbauan kepada Wisatawan oleh Pengelola ESM
Pencapaian pemenuhan 4 faktor yaitu Attraction (Daya Tarik Wisata), Accessibility (Aksibilitas/ transportasi/ Akomodasi), Amenity (Fasilitas / tempat ibadah, rumah makan, tempat mandi dan berbagai fasilitas umum lainnya), dan Ancillary (Kelembagaan), kami telah berupaya melaksanakan pembenahan dan memenuhi sarana dan prasarana penunjanng. Dengan harapan tahap demi tahap fasilitas dan sarana dan prasarana penunjang untuk pemenuhan 4 faktor (4A) akan terlaksana.
Terkait dengan faktor aksesibilitas dan pemberian informasi / himbauan kepada wisatawan, kami dalam waktu dekat akan menyiapkan rambu lalu lintas jalan dan himbauan kepada wisatawan dan masyarakat yang berkegiatan di area destinasi wisata Ekowisata Sungai Mudal. Adapun maksud dan tujuan dibuat rambu lalu lintas jalan menuju area ESM adalah memberi peringatan kepada pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mengetahui tentang potensi bahaya karena kondisi jalan yang membutuhkan kewaspadaan. Himbauan/ peringatan kepada wisatawan pengguna kolam pemandian alami dan kolam pemandian anak-anak agar wisatawan memahami tata tertib yang telah dibuat oleh pengelola. dan tak kalah pentingnya himbauan/ peringatan kepada masyarakat atau person tentang larangan kegiatan memancing di area destinasi wisata ESM agar di bantaran sungai Mudal tidak dilakukan kegiatan memancing sesuai dengan penerapan prinsip konservasi yang merupakan salah satu unsur dari Lima Prinsip Ekowisata.
Berikut desain rambu lalu lintas jalan dan himbauan / peringatan kepada wisatawan/ masyarakat dapat dilihat di gambar berikut:
Akan dipasang di tepi kolam pemandian alami
Semoga dengan pemasangan rambu lalu lintas ini dapat meminimalisir risiko pengguna jalan. Dengan adanya rambu lalu lintas wisatawan akan selalu waspada dan berhati-hati dalam mengendarai kendaraan, lebih-lebih wisatawan dari luar daerah yang belum menguasai medan di wilayah perbukitan menoreh. Dengan himbauan kepada wisatawan pengguna kolam pemandian alami dan kolam pemandian anak-anak akan selalu ttentang tata tertib menggunakan kolam pemandian. Dan dengan peringatan/ larangan kegiatan memancing di bantaran sungai Mudal posisi area ESM maka masyarakat akan sadar dan paham tentang penerapan salah satu unsur dari lima prinsip ekowisata yaitu prinsip konservasi.








Komentar
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar Anda mengenai artikel / postingan di atas