SOSIALISASI KONSERVASI IN SITU IKAN LOKAL DI EKOWISATA SUNGAI MUDAL





Konservasi In Situ Ikan Lokal bertujuan melindungi habitat asli dan keberlangsungan ikan lokal dari kepunahan melalui edukasi masyarakat, perlindungan habitat (sungai/danau), dan penegakan aturan penangkapan.  Kegiatan ini mencakup penebaran benih (restocking), domestikasi, serta pelibatan masyarakat lokal dalam pengawasan perairan. 

Berikut adalah poin penting terkait sosialisasi konservasi in situ ikan lokal:


  1. Tujuan: 
    • Melindungi jenis ikan yang terancam punah.
    • Mempertahankan keanekaragaman jenis ikan lokal (endemik).
    • Memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem perairan.
    • Memanfaatkan sumber daya ikan secara berkelanjutan untuk generasi mendatang. 

Dari keempat tujuan diatas dapat kita simpulkan bahwa tujuan konservasi In Situ ikan Lokal adalah menumbuhkan kepedulian masyarakat, menjaga ekosistem perairan, serta memastikan keberlanjutan sumber daya ikan lokal asli. 

 

  1. Contoh Ikan Lokal yang Dilestarikan: Ikan wader, nilem, tawes, gabus, udang, udang satang, sidat, sepat, dan lain-lain.  
  1. Strategi Konservasi In Situ:
    • Restocking/Tebar Benih: Melepaskan kembali benih ikan lokal ke habitat asli seperti waduk atau sungai.
    • Perlindungan Habitat: Menjaga kebersihan dan ekosistem alami agar ikan lokal dapat berkembang biak secara alami.
    • Pengaturan Pola Tangkap: Edukasi penggunaan alat tangkap ramah lingkungan dan pelarangan cara tangkap merusak (seperti racun/setrum).
    • Domestikasi: Mengupayakan budidaya ikan lokal agar tidak terus mengambil dari alam. 
  1. Ancaman Terhadap Ikan Lokal

Konservasi in situ diperlukan karena adanya tekanan terhadap habitat dan populasi ikan asli, antara lain:

    • Degradasi Lingkungan: Kerusakan habitat akibat aktivitas manusia (pencemaran, penebangan pohon di tepi sungai). 
    • Spesies Asing Invasif: Masuknya ikan introduksi (non-asli) yang mengancam ikan lokal melalui persaingan makanan dan habitat. 
    • Eksploitasi Berlebih: Penangkapan menggunakan alat tidak ramah lingkungan (racun, listrik). 

    • Bentuk Konservasi In Situ Ikan Lokal
      • Kawasan Lindung Perairan Darat: Penetapan suaka perikanan atau kawasan suaka alam perairan untuk melindungi tempat pemijahan (spawning ground) dan asuhan ikan. 
      • Lubuk Larangan: Kearifan lokal masyarakat (contoh: di Sumatra) yang melarang penangkapan ikan di area sungai tertentu dalam kurun waktu tertentu, dan hanya dipanen pada saat yang disepakati. 
      • Perlindungan Habitat Asli: Menjaga kebersihan dan ekosistem perairan dari pencemaran dan kerusakan fisik agar ikan lokal tetap dapat bereproduksi secara alami. 

    1. Pihak Terlibat: Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), akademisi/peneliti, polisi perairan, serta kelompok masyarakat. 

      Sehubungan dengan upaya pelestarian keanekaragaman hayati peraiaran melalui kegiatan konservasi In Situ Ikan Lokal, dan pada hari Senin, tanggal 20 April 2026, waktu pukul 09.30 - selesai, bertempat di Pendopo Kuweni Ekowisata Sungai Mudal, telah diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Konservasi In Situ Ikan Lokal, Pihak penyelenggara adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bekerjasama dengan Komisi B DPRD DIY dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Audiens berasal dari pengurus Ekowisata Sungai Mudal dan tokoh masyarakat/ perwakilan pamong, Warga Padukuhan Bulu, Giripurwo dan 1 orang Pendoworejo, jumlah audiens lebih kurang 30 orang.

      Dengan susunan acara sebagai berikut : 

      • 09.30 - 10.00    

      Registrasi, Dislautkan DIY                

      •  10.00 - 11.00    

      Arahan Kebijakan dan Strategi Konservasi In Situ Ikan Lokal dalam Mendukung Keberlanjutan Sumber Daya Perikanan DIY, oleh Ibu Veronica Vony R., A.pi.,MMA. Dislautkan DIY

      Arahan kebijakan dan strategi konservasi in situ ikan lokal di DIY difokuskan pada perlindungan habitat asli (sungai, embung, pesisir) untuk menjamin keberlanjutan ekosistem. Strategi utamanya meliputi penetapan kawasan lindung, pemacuan stok (stock enhancement), pembatasan alat tangkap tidak ramah lingkungan, serta pelibatan masyarakat lokal dalam pelestarian endemik DIY. 

      Berikut adalah poin-poin arahan kebijakan dan strategi konservasi in situ untuk ikan lokal di DIY: 

      • Perlindungan Habitat Asli (In Situ): Fokus utama pada konservasi habitat alaminya, seperti sungai dan ekosistem perairan darat, untuk menjaga kelangsungan hidup spesies asli.
      • Pemacuan Stok (Stock Enhancement): Strategi dilakukan melalui penebaran kembali benih ikan lokal (restocking) di perairan umum, seperti embung dan sungai-sungai di DIY, untuk meningkatkan populasi yang menurun. Dan pada bulan Mei 2026 Dinas Kelautan dan Perikanan DIY akan melaksanakan restocking ikan lokal di bantaran sungai Mudal terdiri dari 3 jenis ikan lokal yaitu: Wader, Tawes dan Nilam sejumlah lebih kurang 8.000 ekor.
      • Penerapan Perikanan Berkelanjutan: Mendorong pengelolaan perikanan yang berbasis pada prinsip ramah lingkungan dan tidak merusak ekosistem.
      • Pengaturan Alat Tangkap: Larangan penggunaan alat tangkap yang merusak, seperti racun, setrum, atau jaring bermata kecil yang dapat memusnahkan benih ikan lokal.
      • Pengelolaan Berbasis Masyarakat: Melibatkan komunitas lokal (Pokdakan/Pokmaswas) dalam pengawasan perairan, terutama di kawasan yang ditetapkan sebagai lubuk larangan atau kawasan konservasi terbatas. 
      • Regulasi / Perda/ Perdes:  Pelaksanaan Konservasi In Situ Ikan Lokal akan berjalan lancar sesuai regulaasi yang telah ditetapkan apabila ditunjang dengan Perdes/ Perkal - Perda yang mengatur. Pemerintah kalurahan Jatimulyo telah menerbitkan Perdes No.Tahun 2014 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup, berdasarkan irformasi bahwa Perdes dimaksud juga mengatur tentang kelestarian Mata air, Biota air, Burung dan lingkungan (yang didalamnya ada pengaturan sistem tebang pohon). Ibu Veronica menyarankan bahwa Perdes harus sering dilaksanakan review guna penyesuaian kondisi terkini.

      Kebijakan ini bertujuan menjaga keanekaragaman hayati perairan DIY, mencegah kepunahan spesies asli (seperti wader pari, bader bang, dll), dan memastikan ketersediaan sumber daya ikan untuk jangka panjang.  

      • 11.00 - 12.00




      Penguatan Resiliensi Ekosistem melalui Konservasi In Situ Ikan Lokal, Oleh Tony Budi Satriyo, S.Pi., MSc., Ph.D. Fakultas Pertanian, Aquatic Biochemistry,  Universitas Gadjah Mada

      Penguatan resiliensi ekosistem melalui konservasi in situ ikan lokal adalah upaya melestarikan spesies ikan asli di habitat alaminya untuk memulihkan keseimbangan ekologis. Pendekatan ini memperkuat ketahanan lingkungan terhadap perubahan dan mendukung mata pencaharian masyarakat lokal. Fokusnya mencakup perlindungan habitat, perlindungan ikan endemik, dan pengelolaan berbasis masyarakat. 

      Berikut adalah poin-poin penting penguatan resiliensi melalui konservasi in situ:

      • Pentingnya Konservasi In Situ: Konservasi in situ melindungi ikan di tempat aslinya, yang dianggap lebih efektif untuk mempertahankan perilaku alami dan adaptasi ekologis dibandingkan metode ex situ.
      • Perlindungan Spesies Lokal: Upaya ini sering difokuskan pada spesies endemik atau asli yang terancam punah untuk menjaga keunikan hayati.
      • Ketahanan Ekosistem (Resiliensi): Dengan mempertahankan ikan lokal, ekosistem perairan menjadi lebih tangguh menghadapi gangguan, baik faktor alam maupun aktivitas manusia.
      • Peran Masyarakat dan Kebijakan: Keberhasilan konservasi sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat lokal dan kebijakan pemerintah yang mendukung, termasuk pengelolaan berbasis sains.
      • Manfaat Lingkungan: Pelestarian ini memulihkan rantai makanan dan fungsi ekosistem perairan darat yang krusial. 

      Konservasi ini bukan hanya soal pelestarian ikan, tetapi juga memastikan keberlanjutan sumber daya ikan untuk masa depan, meningkatkan kualitas lingkungan, dan mendukung ketahanan pangan lokal.


      • 12.00 - 13.00

      Peran DPRD DIY dalam Mendukung Kebijakan Konservasi In Situ Ikan Lokal melalui Fungsi Legislasi Anggaran dan Pengawasan, Muh Ajrudin Akbar, S.Sos.I, Komisi B,  Perekonomian dan Keuangan DPRD  DIY

      DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) memiliki peran krusial dalam konservasi in situ ikan lokal melalui tiga fungsi utamanya—legislasi, anggaran, dan pengawasan—guna menjamin kelestarian ekosistem perairan dan keberlanjutan sumber daya ikan. 

      Berikut adalah penjabaran ketiga fungsi tersebut dalam konteks konservasi in situ ikan lokal:

       1. Fungsi Legislasi (Pembentukan Perda) 

      DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan kepastian hukum bagi perlindungan ikan lokal dan habitatnya. 

      • Penyusunan Perda Konservasi: DPRD mendorong pembuatan perda yang mengatur zonasi konservasi perairan, suaka perikanan (reservaat), dan perlindungan spesies ikan lokal tertentu.
      • Perda Larangan Alat Tangkap Merusak: DPRD berperan menyusun aturan larangan penggunaan bahan peledak, racun, atau alat setrum yang merusak habitat ikan lokal.
      • Perda Pemberdayaan Masyarakat: DPRD memastikan regulasi mencakup perlindungan pembudidaya ikan dan petambak garam, serta mendorong kearifan lokal dalam pengelolaan perikanan.  

      2. Fungsi Anggaran (Budgeting)

      DPRD membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan khusus untuk kegiatan konservasi. 

      • Alokasi Dana Perlindungan Habitat: Memastikan adanya anggaran yang cukup untuk perlindungan habitat alami, restorasi ekosistem sungai/pesisir, dan pengadaan sarana pengawasan konservasi.
      • Subsidi dan Pemberdayaan: Menyediakan anggaran untuk pendampingan teknis dan subsidi bagi masyarakat pembudidaya ikan lokal.
      • Penguatan Pengawasan: Memastikan alokasi dana untuk operasional pengawasan perairan dari destructive fishing

      3. Fungsi Pengawasan (Oversight)

      DPRD mengontrol jalannya pemerintahan daerah agar kebijakan konservasi yang telah dibuat berjalan sesuai peraturan. 

      • Pengawasan Pelaksanaan Perda: Memastikan Perda tentang pengelolaan perikanan dan kawasan konservasi dijalankan oleh Dinas Perikanan/Kelautan.
      • Pemantauan Destructive Fishing: contohnya, mengawal komitmen penegakan hukum aparat terhadap penggunaan alat tangkap merusak.
      • Evaluasi Keberhasilan: Menilai apakah anggaran yang dikeluarkan berdampak pada peningkatan populasi ikan lokal dan keberlanjutan ekonomi nelayan/pembudidaya kecil. 

      Dengan menjalankan ketiga fungsi ini secara optimal, DPRD membantu memastikan ikan lokal tidak punah dan ekosistem perairan tetap lestari bagi generasi mendatang. 

      • 13.00 - 13.15

      Diskusi 

      Tanggapan dari pengelola Ekowisata Sungai Mudal

      1. Mengucapkan terima kasih atas kegiatan sosialisasi Konservasi In Situ Ikan Lokal dilaksanakan di Pendopo Kuweni ESM
      2. Terkait program penyelamatan ikan lokal pengelola mengusulkan agar lokasi Suaka Ikan dibuatkan kolam besar menyerupai embung, yang sumber air dari sungai mudal, karena apabila lokasi suaka ikan di bantaran sungai dikhawatirkan apabila terjadi banjir ikan akan hanyut sampai jauh. Selain itu ESM ada program sekolah sungai, dan program suaka ikan lokal bisa dimasukkan dalam materi edukasi sekolah sungai.

      Tanggapan dari  Ibu Veronica Vony R., A.pi.,MMA. Dislakan DIY :

      1. Pada bulan Mei 2026 dari Dislakan DIY akan melaksanakan Restocking ikan di Sungai Mudal sejumlah kurang lebih 8.000 ekor  terdiri 3 jenis ikan lokal yaitu : Wader, Tawes dan Nilam.
      2. Program Suaka Ikan belum bisa dilaksanakan di Ekowisata Sungai Mudal dalam waktu dekat, tetapi bisa diusulkan pada program tahun-tahun berikutnya. 
      3. Kalurahan Jatimulyo sudah memiliki Perdes no 8 Tahun 2014 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup, dapat menjadi salah satu pedoman pelaksanaan konservasi In Situ Ikan Lokal.

      13.15 - 13.20 

       

      Penutup

       

       

      Komentar

      Postingan populer dari blog ini

      BANTUAN BIBIT TANAMAN PANGAN SECARA SPONTANITAS KEPADA MASYARAKAT DI LINGKUNGAN ESM

      MATA AIR MUDAL

      SUASANA SABTU PAGI 21 MEI 2022 DI EKOWISATA SUNGAI MUDAL