BANTUAN BIBIT TANAMAN PANGAN SECARA SPONTANITAS KEPADA MASYARAKAT DI LINGKUNGAN ESM

Gambar
Organisasi Ekowisata Sungai Mudal secara spontanitas menyalurkan bantuan bibit tanaman pangan kepada masyarakat di lingkungan ESM yang secara kebetulan membutuhkan bibit tanaman pangan. Pada awalnya  program bansos yang telah disepakati di organisasi berupa: Bantuan Sosial bertepatan pada bulan suci Ramadhan, Bantuan sosial berupa pembangunan Sarpras bertepatan dengan Harlah Organisasi Tgl 28 Februari, dan Bansos yang sifatnya temporer (apabila anggota masyarakat di sekitar ESM ada yang menderita sakit, Program bantuan RTLH, dll) Dalam rencana organisasi ESM akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sekitar ESM, mengenai kebutuhan bibit tanaman pangan dan tanaman konservasi, yang akan disalurkan ketika musim hujan tiba. Dari sosialisasi tersebut akan dimiliki data  bibit tanaman pangan dan konservasi yang dibutuhkan masyarakat. Bantuan bibit secara spontanitas tersebut merupakan ide organisasi ESM agar, masyarakat sekitar bisa tercukupi akan kebutuhan sayur mayur dan tanaman pang

ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI ESM



ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI EKOWISATA SUNGAI MUDAL

BAB I
KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI

Pasal 1

Organisasi Ekowisata Sungai Mudal   adalah  kelembagaan di tingkat masyarakat yang anggotanya terdiri dari masyarakat sekitar Ekowisata Sungai Mudal  yang memiliki kepedulian dan tanggung jawab serta berperan sebagai penggerak dalam mendukung terciptanya iklim kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya Ekowisata Sungai Mudal  serta terwujudnya Sapta Pesona dalam meningkatkan pembangunan daerah melalui bidang kepariwisataan yang bermanfaat  bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.

 BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2

Anggota  Organisasi Ekowisata  Sungai Mudal   terdiri dari:

1.

Anggota Organisasi Ekowisata Sungai Mudal adalah penduduk Banyunganti dan Gunungkelir dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Pemilik Lahan atau yang dipercayakan oleh pemilik lahan menjadi anggota.
2.
Anggota dari penduduk Pedukuhan lain yang berniat untuk memajukan organisasi dan dengan persyaratan dan ketentuan telah disetujui oleh forum rapat resmi  dan sudah masuk sebelum AD/ART ini ditetapkan.
3.
Pendaftaran Anggota mulai ditetapkannya AD/ART ini harus melalui prosedur lamaran secara tertulis, yang selanjutnya akan ditentukan dan putuskan dalam rapat rutin pada bulan berjalan.
4.
Anggota  yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran Rumah Tangga.
5.
Mereka yang simpati  serta peduli terhadap Organisasi Ekowisata  Sungai Mudal.
Pasal 3
Kewajiban Anggota

1.
Setiap Anggota mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan wajib  menjadi anggota Organisasi Ekowisata  Sungai Mudal   dan masuk keanggotan  pokja yang ada secara profesional.
2.
Mengikuti pertemuan bulanan  dan atau pertemuan lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi dan masing – masing pokja sesuai kesepakatan para anggota masing – masing pokja.
3
Setiap anggota diwajibkan mengikuti kegiatan kerja bakti yang dilaksanakan di Area Ekowisata Sungai Mudal, dan apabila berhalangan harus melalui permohonan ijin dan mempunyai kewajiban untuk mengganti kegiatan kerja bakti di lain waktu.
3.
Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.

Pasal 4
Hak Anggota

1.  Anggota mempunyai hak menyampaikan pendapat   dan  saran


2.  Anggota mempunyai hak untuk mendapatkan pelatihan ketrampilan dan pembinaan yang

     diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak lain melalui Organisasi Ekowisata Sungai

     Mudal.

3.  Anggota mempunyai hak mendapatkan penghasilan sesuai peraturan yang  berlaku.



Pasal 5
Status Keanggotaan

Anggota bisa  berhenti dari keanggotaannya apabila:
1.    Mengundurkan diri yang disampaikan secara tertulis.
2.    Melakukan tindakan/perbuatan yang menyimpang dari tujuan organisasi.
3.    Melanggar ketentuan AD/ART dan peraturan-peraturan yang berlaku.
4.    Tidak menunjukkan partisipasinya dalam kegiatan organisasi selama 3 (tiga) kali
       pertemuan berturut-turut

BAB III
PENGURUS

Pasal 6
Susunan Pengurus

1.
Pembina
2.
3.
Penasihat
Pengawas
3.
Pengurus
1.
Ketua I

Ketua II
2.
Sekretaris I

Sekretaris II
3.
Bendahara I

Bendahara II
4.
Pokja – Pokja
1
Pokja Keamanan dan Ketertiban
2
Pokja Teknik
3
Pokja Daya Tarik Wisata dan Pengembangan Wahana
4
Pokja Pengembangan Kuliner
5
6
Pokja Pengembangan Kerajinan dan Souvenir
Pokja Penataan, Kelestarian Lingkungan dan Sumber Air
7
Pokja Pengembangan Homestay
8
Pokja Kearifan Lokal
9
Pokja Kemping, Meeting, Rappelling, Tracking  dan Outbound
10
11
12
13
14
15
16
17
Pokja Pemasaran, Publikasi dan Dokumentasi
Pokja Pemandu Wisata
Pokja Hubungan Masyarakat
Pokja Optimalisasi Pendapatan
Poikja Pengelolaan Parkir
Pokja Informasi Ekowisata Sungai Mudal
Pokja Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
Pokja Perlengkapan dan Pemeliharaan Alat Inventaris.
4.
Anggota


Pasal 7
Tata Cara Pemilihan Pengurus

1.      Pemilihan Pengurus dilaksanakan secara Musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.      Tata cara pemilihan Pengurus ditetapkan sebagai berikut:
(1)
Seleksi calon Pengurus dilaksanakan oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Penasihat dan  Pengawas Organisasi Ekowisata Sungai Mudal.
(2)
Seleksi calon Pengurus harus mendapatkan saran dan masukan dari tokoh  masyarakat yang paham tentang karakter calon Pengurus
(3)
Hasil seleksi calon pengurus disampaikan pada rapat pembentukan pengurus untuk mendapatkan persetujuan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4)
Setelah hasil pemilihan pengurus disetujui oleh peserta rapat harus dibuatkan Surat Berita Acara Hasil Pembentukan  Pengurus Baru.
(5)
Selanjutnya susunan pengurus baru Ekowisata Sungai Mudal disampaikan kepada Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo, Tembusan PT. PLN (Persero) Area Yogyakarta / PT. PLN (Persero)  Distribusi Jateng/DIY, dan  Kepala Desa Jatimulyo.


Pasal 8

Masa Bakti Jabatan Pengurus dan Persyaratan Person Pengurus 

1.

Masa Bakti Pengurus  Organisasi  Ekowisata  Sungai Mudal  adalah 3 (tiga) tahun.

2.

Pengurus yang habis masa baktinya dapat dipilih kembali pada pembentukan pengurus periode berikutnya.

3.

Pengurus dapat dipilih kembali sebagai jabatan yang sama maksimal 2 (dua) periode/ masa bakti.

4.

Setelah pengurus menjabat selama 2 (dua) periode dengan jabatan yang sama boleh dipilih sebagai pengurus dengan kedudukan / jabatan yang lain.

5.

Pengurus utama terdiri dari KetuaSekretaris dan Bendahara tidak boleh dijabat oleh personil yang mempunyai hubungan keluarga (family) yang dekat. (misal: kakak beradik, Orang tuanya kakak beradik), kecuali hubungan keluarga kakek atau neneknya kakak beradik diperbolehkan.

6.

Syarat poin (5) harus dilaksanakan dengan tujuan untuk mencegah kecurigaan masyarakat terhadap pengelolaan wisata dan harapannya organisasi akan dikelola dengan jujur, adil, professionaltransparan dan terhindar dari perilaku Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

     

  
Pasal 9
Hak / Wewenang dan Kewajiban Pengurus

Pengurus Organisasi Ekowisata  Sungai Mudal   berhak/berwewenang:
  1. Melakukan tindakan untuk dan atas nama Organisasi Ekowisata  Sungai Mudal   di hadapan dan di luar pengadilan.
  2. Melakukan / menjalankan hak-hak pengurusan atau pemilikan dan penguasaan atas nama Organisasi Ekowisata  Sungai Mudal.
  3. Membuat dan menandatangani kerjasama dan/atau mengadakan hubungan hukum dengan  pihak – pihak lain untuk kemajuan organisasi.
  4. Setiap   pengurus  berhak   memperoleh   penggantian   biaya   atau  ongkos  yang dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas organisasi, yang besarnya ditetapkan  Musyawarah Pengurus Lengkap.
  5. Mentaati AD/ART   dan segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah     Pengurus Lengkap maupun rapat-rapat lainnya.
  6. Sekurang – kurangnya  1 (satu)  tahun  satu  kali  menyusun  laporan  kegiatan organisasi dan mempertanggungjawabkannya dihadapan Musyawarah Tahunan Pengurus.



Pasal 10
Fungsi dan Tugas Penasihat dan Pengawas Organisasi
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    
               A.   Tugas dan Fungsi Penasihat
  1. Memberi arahan / nasihat terhadap perkembangan Ekowisata Sungai Mudal
  2. Memberikan petunjuk adanya peraturan atau regulasi yang ditetapkan Pemerintah sebagai dasar pembuatan peraturan di Organisasi Ekowisata Sungai Mudal.
  3. Pemberian nasihat dalam bidang Hukum menyangkut pelaksanaan peraturan yang telah ditetapkan, baik AD/ART maupun peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  4. Pemberian nasihat dalam bidang Keamanan dan Ketertiban di Area Ekowisata Sungai Mudal dan  Lingkungan
  5. Pemberian Nasihat dalam bidang Pencegahan Penggunaan dan Peredaran Narkoba (Napza).
  6. Pembinaan Penasihat dilaksanakan pada waktu rapat rutin bulanan dan waktu-waktu yang tidak ditentukan.


B.    Tugas dan Fungsi Pengawas
1.      Koordinator  Pengawas :
  1. Sebagai koordinator tugas pengawas dan mengkoordinir 4 (empat) orang pengawas.
  2. Hasil pengawasan dari pengawas organisasi, pengawasan keuangan dan pengawas penataan kelestarian lingkungan dan sumber air yang selanjutnya sebagai bahan pembinaan pada rapat rutin bulanan.
  3. Menentukan keputusan sesuai aturan yang tercantum di AD/ART apabila terjadi penyimpangan / pelanggaran aturan.
  4. Menyampaikan laporan pada rapat rutin bulanan. 

2.      Pengawas Organisasi :
(1)  Sebagai pengawas Organisasi agar peraturan organisasi berjalan sesuai yang ditetapkan di AD/ART.
(2)  Melakukan pengawasan terhadap ketugasan pengurus dan anggota.
(3)  Penyampaian nasihat dan pemahaman apabila terjadi pelanggaran aturan.
(4)  Hasil pengawasan dilaporkan pada koordinator Pengawas Organisasi.


3.      Pengawas Keuangan
(1)  Sebagai pengawas Keuangan agar peraturan keuangan berjalan sesuai peraturan yang ditetapkan di AD/ART.
(2)  Melakukan pengawasan alur Kas dari pemasukan dari loket pendapatan sampai dengan pengeluaran.
(3)  Penyampaian nasihat dan pemahaman apabila terjadi pelanggaran aturan.
(4)  Melaporkan hasil pengawasan kepada koordinator Pengawas Organisasi.


4.      Pengawas Penataan, Kelestarian Lingkungan dan Sumber Air
(1)  Sebagai pengawas penataan dan pengelolaan lingkungan agar pengelolaan lingkungan sesuai  dengan prinsip Ekowisata.
(2)  Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan meliputi: Penanaman pohon konservasi, Penataan taman, konservasi lingkungan, talud tempat rawan longsor, pemeliharaan tanaman, kelestarian sumber air dan lain-lain.
(3)  Penyampaian nasihat dan pemahaman apabila terjadi pelanggaran aturan.
(4)  Melaporkan hasil pengawasan kepada koordinator Pengawas Organisasi.


Pasal 11
Fungsi dan Tugas Pengurus

Ketua I

1.        Memimpin Organisasi Ekowisata  Sungai Mudal  
2.       Memberikan pengarahan kepada Pokja dan Anggota agar pekerjaan terlaksana sesuai 
       dengan tugas, pokok dan fungsi.
3.       Mengkoordinir kegiatan-kegiatan serta bertanggung jawab  mengenai keuangan dan 
       pelaksanaan kegiatan.
4.       Memimpin pertemuan dan  diskusi kelompok.
5.    Menandatangani surat-surat keluar.
6.    Dalam memimpin organisasi Ketua berpegang teguh pada peraturan yang telah
       ditetapkan di AD/ART dan Peraturan lain yang berkaitan dengan pengelolaan tempat           wisata.
7.   Ketua dalam  menjalankan tugas tidak boleh dibawah tekanan orang lain dan pihak luar.
6.   Berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada  Penasihat, Pengawas  dan Pembina
      Organisasi Ekowisata Sungai Mudal.


Pasal 12
Ketua II

1.      Membantu  tugas Ketua I
2.      Mewakili ketua dalam berbagai kegiatan bila Ketua berhalangan.
3.      Bertanggung jawab kepada  Organisasi Ekowisata Sungai Mudal.
4.      Membantu organisasi untuk  kelancaran alur kas keuangan sesuai peruntukannya.
5.      Membantu organisasi dalam rangka ketertiban, keamanan  dan kedisiplinan anggota.



Pasal 13
Sekretaris I dan Sekretaris II

1.      Menyusun dan melaksanakan kegiatan administrasi Organisasi.
2.      Mempersiapkan bahan-bahan pertemuan kelompok.
3.      Membantu /mengetahui dan mencatat laporan pemungut tiket pendapatan  kepada
         Bendahara dan  Ketua.
4          Menyusun dan membuat Profil Company Organisasi dan perubahan Profil Company terhadap perkembangan Organisasi bekerjasama dengan Pokja  Pemasaran , Publikasi dan Dokumentasi.
5.      Menghimpun seluruh laporan dari Koordinator Kelompok Kerja  dan anggota.
6.      Menjadi Pembawa acara pada acara rapat / diskusi dan mencatat seluruh hasil
         pertemuan - pertemuan rapat / diskusi.
7.      Bertanggung jawab kepada Ketua Organisasi Ekowisata  Sungai Mudal  


Pasal 14
Bendahara I dan Bendahara II

1.    Bertanggung jawab atas pendapatan dan pengeluaran uang.
2.   Melaporkan pendapatan  dan pengeluaran keuangan harian organisasi kepada Ketua disampaikan melalui Buku Laporan.
3.   Menerima setoran pendapatan Ekowisata Sungai Mudal dari petugas pemungut Tiket Masuk, Tiket Sewa Pelampung, Tiket Sewa Ban, Tiket Wahana Sky Bike, Flying Fox, Tree Top, pendapatan Kemping, Outbound, Rapat, Sewa tempat dan pendapatan lain yang sah menurut AD/ART
4.   Menyampaikan Laporan Keuangan pada setiap rapat bulanan yang meliputi: Pendapatan Ekowisata Sungai Mudal terdiri dari : Pendapatan Tiket Masuk, Pendapatan Sewa Ban, Pendapatan Sewa Pelampung, Pendapatan wahana   dan pendapatan lainnya. Dan Pengeluaran Ekowisata Sungai Mudal terdiri dari : Operasional, Kompensasi Lahan, Kompensasi Kelompok Kerja, Sumbangan RT di RW. 03, RT di RW. 04, dan RT di RW. 05  dan Bantuan Sosial, Sumbangan ESM, dan  lain-lain.
5.    Mengusahakan sistem keuangan yang tertib, benar, sistematis dan transparan.
6.    Melaporkan pemasukan dan pengeluaran kas pada rapat bulanan.
7.    Bertanggung jawab kepada Ketua Organisasi Ekowisata Sungai Mudal  


Pasal 15
Alur Kas  dan Pengelolaan Keuangan Organisasi

1.
Sumber pendapatan Organisasi Ekowisata Sungai Mudal, Tiket masuk, Tiket Parkir, Tiket Sewa Ban, Tiket Sewa Pelampung, Tiket Wahana, Biaya Kemping, Biaya Outbound, Sewa Pendopo, sewa Tempat, dan Pendapatan lain yang sah setiap hari disetor kepada Bendahara Organisasi Ekowisata Sungai Mudal.
2.
Semua Pemasukan dan Pengeluaran harus dibuktikan dengan pembukuan, kuitansi, nota, dan lain-lain.
3.
Proses Alur Kas adalah sebagai berikut :
(1)  Semua pemasukan dicatat di buku laporan pemasukan oleh petugas pemungut tiket pendapatan.
(2)  Setelah dicatat di buku laporan petugas pemungut tiket pendapatan, petugas menyetor uang pendapatan kepada bendahara Organisasi Ekowisata Sungai Mudal.
(3)  Bendahara memeriksa buku laporan petugas pemungut tiket pendapatan, setelah disetujui bendahara menerima setoran pendapatan dan menandatangani buku laporan di kolom bendahara.
(4)  Setoran diketahui Sekretaris Organisasi Ekowisata Sungai Mudal, dan Sekretaris mencatat di buku pendamping milik sekretaris, untuk transparansi dan ketertiban laporan, dan apabila sekretaris ada tugas lain, sekretaris dikirim laporan berupa foto buku laporan melalui media sosial (misal via Whatsapp).
(5)  Setelah pendapatan dilaporkan kepada Bendahara, tugas Bendahara melaporkan hasil pendapatan organisasi kepada Ketua organisasi Ekowisata Sungai Mudal. Setelah Ketua menyetujui tugas ketua adalah menandatangani laporan Bendahara. Dan Ketua melaporkan hasil pendapatan kepada Koordinator Pengawas setiap seminggu sekali.
(6)  Pengeluaran uang Operasional dan lain-lain dibukukan pada Buku Kas Organisasi dengan bukti kuitansi, nota, dan lain-lain.
(7)  Tugas Bendahara menyetor Tabungan Organisasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja, (misal: hari Sabtu dan Minggu disetor pada hari Senin, dan untuk hari Senin sampai dengan hari Jumat disetor dengan system setoran harian.
(8)  Setiap 15 hari kerja diadakan perhitungan pengeluaran dan pemasukan uang kas dan selanjutnya sejumlah pengeluaran diambil di Bank tempat menyimpan/menabung uang pendapatan Ekowisata sungai Mudal.
(9)  Transaksi diatas Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kuitansi harus ditempel meterai dengan besaran sesuai aturan yang berlaku.
4.
Besaran biaya Operasional Tenaga Kerja, Kompensasi Lahan, Jasa Pengurus, Sumbangan Rutin untuk RT di RW.03, RT di RW.04 dan RT di RW.05, Sumbangan Sosial dan lain-lain  akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Organisasi yang selanjutnya akan dilaksanakan pada Aplikasi Keuangan Organisasi Ekowisata Sungai Mudal.

Pasal 16
Pokja – Pokja

1.        Mengelola dan mengorganisir anggota dalam usaha yang sejenis sesuai dengan
  bidangnya.
2.        Mengembangkan jenis usaha / kegiatan dibidangnya.
3.        Dalam menjalankan tugasnya bisa bekerjasama dengan pokja lainnya.
4.      Bertanggungjawab atas pengelolaan dan pengembangan usaha.
5.      Menyusun agenda kegiatan yang berkaitan dengan masing – masing pokja.
6.      Bertanggungjawab kepada Ketua Organisasi Ekowisata  Sungai Mudal.  


Pasal 17
Pokja Teknik

1.
Merencanakan dan menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana sesuai dengan program kerja dan rapat persiapan pelaksanaan kegiatan.
2.

3.
Merencanakan kegiatan Pokja Teknik sesuai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kegiatan.
Semua kegiatan pembangunan sarana dan prasarana menjadi tanggung jawab Pokja Teknik.
4.
Melaporkan kepada Ketua dan  Pengawas terhadap semua kegiatan dan permasalahan yang ada selama menjalankan kegiatan.
5.
Bertanggung jawab kepada Ketua Organisasi Ekowisata Taman Sungai Mudal .


Pasal 18
Pokja Keamanan dan Ketertiban

1.
Menjaga dan memastikan keamanan dan ketertiban lokasi Ekowisata Sungai Mudal dan Lingkungannya.
2.
Menjaga suasana lingkungan agar selalu kondusif.
3.
Menjaga keamanan baik dari bahaya internal maupun eksternal.
4.
Secara umum menjaga ketertiban dari pihak manapun yang berhak ditindak, baik sesama Pokja maupun anggota.
5.

6.
Membuat dan merencanakan peraturan yang ada kaitannya dengan keamanan dan ketertiban.
Apabila terjadi keadaan yang tidak memungkinkan ditangani oleh pokja segera bekerjasama dan melapor ke Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Babinkamtibmas Desa Jatimulyo.
6.
Bertanggung jawab kepada Ketua Organisasi Ekowisata Taman Sungai Mudal.


Pasal 19
Pokja Pengembangan Homestay

1.      Inventarisasi  Homestay  Anggota Organisasi Ekowisata  Sungai Mudal   ( Jumlah
         Kamar, Fasilitas, Harga ).
2.      Pembuatan Peraturan Homestay secara umum.
3.      Bekerja sama dengan Pokja yang lain dalam penyusunan paket Inap / Homestay.
4.      Bertanggung jawab kepada Ketua Organisasi Ekowisata Taman Sungai Mudal.  


Pasal 20
Pokja Pengembangan Kuliner

1.    Menyelenggarakan kegiatan pelatihan pengemasan, peningkatan mutu produk.
2.    Pendampingan dari Dinas yang terkait dalam hal perijinan IUMK / PIRT.
3.    Menyusun program kegiatan pengembangan kuliner lokal.
4.    Merencanakan dan melaksanakan pembuatan warung oleh-oleh khas Ekowisata Sungai Mudal.
5.    Bertanggung jawab kepada Ketua Organisasi Ekowisata Sungai Mudal.


Pasal 21
Pokja Pengembangan Kerajinan dan Souvenir

1     Menyelenggarakan kegiatan pelatihan produk kerajinan unggulan Desa Jatimulyo.
2      Menyelenggarakan Stand Souvenir di lingkungan Ekowisata Sungai Mudal.
3      Peningkatan mutu produk kerajinan / produk souvenir.
4      Pengembangan Jaringan pengadaan bahan baku produk kerajinan / souvenir.
5      Pengembangan jaringan pemasaran produk kerajinan / souvenir.
6      Bertanggung jawab kepada Ketua Organisasi Ekowisata  Sungai Mudal.  


Pasal 22
Pokja Daya Tarik Wisata dan Pengembangan Wahana

  1. Mengidentifikasi potensi yang dimiliki Ekowisata  Sungai Mudal . 
  2. Mengklasifikasi  Potensi.                                                                                                  
  3. Menfasilitasi  melalui   Organisasi   Ekowisata   Sungai  Mudal   untuk   pembuatan       paket wisata
  4. Melakukan Koordinasi dengan Pokja yang lain dalam meningkatkan usaha promosi.          
  5. Mengkoordinasi dan bertanggung jawab pada operasionalisasi kegiatan Wahana Wisata.
  6. Melakukan   pembinaan  dalam  rangka  meningkatkan   minat   kunjungan  ke  Ekowisata Sungai  Mudal.
  7. Bertanggung jawab kepada Ketua Organisasi Ekowisata  Sungai Mudal . 


Pasal 23
Pokja Pemasaran, Publikasi dan Dokumentasi


  1. Merencanakan dan melaksanakan pembuatan WEBSITE,  Facebook, Instagram dan lain-lain
  2. Merencanakan dan melaksanakan penyusunan Buku Profil Company / Leaflet/ Brosur Wisata.
  3. Merencanakan kegiatan Family Trip
  4. Merencanakan dan melaksanakan  pembuatan  Branding  Pariwisata
  5. Merencanakan dan melaksanakan Pembuatan Penunjuk arah yang  professional.
  6. Membuat Link Website ke Dinas Pariwisata, Biro Perjalanan Wisata dan instansi terkait.
  7. Melaksanakan Pemasaran secara Online melalui Website, Istagram, Facebook,           Youtube dan  lain - lain.
  8. Melaksanakan Pemasaran secara  umum  ke Instansi, Perusahaan, Biro Perjalanan Wisata, Sekolahan dan lain-lain
  9. Bertanggung jawab kepada Ketua Organisasi Ekowisata  Sungai Mudal  



 Pasal 24
Pokja  Kemping, Meeting, Rappelling, Tracking  dan Outbound

  1. Melaksanakan dan memfasilitasi kegiatan Outbound, Meeting, Kemping, Tracking  dan Rappelling
  2. Melaksanakan Pemanduan kegiatan Outbound, Kemping, Tracking dan Rappelling
  3. Meningkatkan ketrampilan SDM melalui pelatihan Pemandu Outbound, Meeting, Kemping Tracking dan Rappelling
  4. Bertanggung jawab kepada Ketua Organisasi Ekowisata  Sungai Mudal  



Pasal 25
Pokja Penataan, Kelestarian Lingkungan dan Sumber Air
  1. Merencanakan kegiatan yang berkaitan dengan penataan lingkungan.
  2. Melaksanakan kegiatan penataan lingkungan meliputi:     
    • Kebersihan Lingkungan terdiri dari : Area Taman, Jalan area Wisata, kebersihan sungai dan kebersihan lingkungan. 
    • Konservasi lingkungan Ekowisata Sungai Mudal.
    • Penataan taman di area Ekowisata Sungai Mudal.         
     3. Bertanggung jawab kepada Ketua Organisasi Ekowisata  Sungai Mudal  
   


Pasal 26
Pokja Pemandu Wisata

  1. Merencanakan kegiatan yang berhubungan dengan ketugasan pemandu.
  2. Melaksanakan pemanduan terhadap wisatawan nusantara dan wisatawan asing yang membutuhkan jasa untuk dipandu.
  3. Pemandu Wisata dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada Sapta Pesona.
  4. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan melalui pelatihan pemandu.
  5. Bertanggung jawab kepada Ketua Organisasi Ekowisata  Sungai Mudal  


Pasal 27
Pokja Hubungan Masyarakat

  1. Merencanakan kegiatan yang berhubungan dengan ketugasan Pokja Humas.
  2. Membangkitkan masyarakat dalam rangka kepedulian terhadap pelestarian lingkungan.
  3. Membangkitkan kesaran masyarakat terhadap penerapan Sapta Pesona di Ekowisata Sungai Mudal.
  4. Sebagai penggerak masyarakat dalam rangka penataan lingkungan di wilayah Pedukuhan Banyunganti.
  5. Bertanggung jawab kepada Ketua Organisasi Ekowisata  Sungai Mudal.  


Pasal 28
Pokja Kearifan Lokal

           1.   Merencanakan kegiatan yang berhubungan dengan ketugasan Pokja Kearifan Lokal.
2.   Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan kearifan lokal meliputi :
(1)  Pentas kesenian Lokal (Tari-tarian, Jatilan Anak dan Angguk Anak).
(2)  Pelestarian Budaya ( Upacara Adat, Upacara Keagamaan).
(3)  Membangkitkan kuliner local dan kerajinan / souvenir.
(4)   Kesenian dan Kebudayaan yang pentas di tempat wisata harus berpegang teguh pada Budi Pekerti Luhur dan tidak boleh melanggar Norma-norma Agama dan Adat Istiadat.
3.  Bertanggung jawab kepada Ketua Organisasi Ekowisata  Sungai Mudal.  



Pasal 29
Pokja Pengelolaan Parkir

  1. Merencanakan kegiatan yang berhubungan dengan ketugasan Pokja Parkir.
  2. Melaksanakan penyediaan jasa parkir di tempat parkir Ekowisata Sungai Mudal.
  3. Memungut pendapatan tiket parkir sesuai aturan yang telah ditetapkan.
  4. Melaksanakan tugas sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
  5. Menyetor hasil dari pemungutan pendapatan tiket parkir kepada bendahara Organisasi Ekowisata Sungai Mudal sebagai pendapatan Ekowisata Sungai Mudal.
  6. Melayani pengunjung dengan sebaik-baiknya dan berpedoman pada Sapta Pesona.
  7. Bertanggung jawab kepada Ketua Organisasi Ekowisata  Sungai Mudal  



Pasal 30
Pokja Optimalisasi Pendapatan

  1. Merencanakan kegiatan/strategi yang berhubungan dengan ketugasan Pokja Pendapatan.
  2. Mendampingi petugas penarik pendapatan tiket masuk, tiker parkir, tiket sewa ban, tiket sewa pelampung, tiket wahana dan kegiatan yang berhubungan dengan pendapatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  3. Koordinator memberi saran kepada penarik tiket agar selalu melaksanakan tugas sesuai aturan yang telah ditetapkan dan melayani pengunjung berpedoman pada Sapta Pesona.
  4. Bertanggung jawab kepada Ketua Organisasi Ekowisata  Sungai Mudal  



Pasal 31
Pokja Informasi Ekowisata Sungai Mudal

  1. Merencanakan kegiatan yang berhubungan dengan ketugasan Pokja Informasi Ekowisata Sungai Mudal.
  2. Melaksanakan tugas informasi wisata yang berhubungan dengan:                                 (1)  Ucapan Selamat Datang kepada wisatawan nusantara dan   wisatawan manca negara. (2)  Penyampaian semua potensi yang ada di Ekowisata Sungai Mudal.                     (3)  Penyampaian informasi dari laporan pengunjung, antara lain : Berita Kehilangan, Berita tentang pencarian teman dan  anggota keluarga.                                             (4)  Penyampaian tentang peringatan kepada pengunjung agar berhati-hati.                    
    (5)  Penyampaian tentang larangan di Ekowisata Sungai Mudal.
  3.  Penyampaian tentang larangan di Ekowisata Sungai Mudal.
  4. Bertanggung jawab kepada Ketua Organisasi Ekowisata  Sungai Mudal  





Pasal 32
Pokja Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

1.    Merencanakan  dan  melaksanakan   kegiatan   yang   berkaitan   dengan   peningkatan kualitas SDM.
2.    Mencari Lembaga / Instansi  yang menyelenggarakan kegiatan/ pelatihan dalam rangka usaha peningkatan SDM.
3.    Bertanggung jawab kepada Ketua Organisasi Ekowisata  Sungai Mudal  


Pasal 33
Pokja Perlengkapan dan Pemeliharaan Alat Inventaris

1. Merawat dan memelihara barang inventaris milik Ekowisata Sungai Mudal.
2. Menyimpan peralatan yang telah dipakai di tempat yang telah ditentukan.
3. Menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan apabila di Ekowisata Sungai Mudal ada kegiatan yang bersifat  Ceremonial dan kegiatan lainnya.


Pasal 34
Pemberhentian Pengurus

1.

Pengurus berhenti atau diberhentikan  karena:

 

a.

Meninggal dunia.

 

b.

Berakhir masa bakti kepengurusan.

 

c.

Mengundurkan diri yang disampaikan secara tertulis.

 

d.

Melakukan tindakan/perbuatan yang menyimpang dari tujuan organisasi.

 

e.

Melanggar ketentuan AD/ART dan peraturan-peraturan yang berlaku.

 

f.

Tidak menunjukkan partisipasinya dalam kegiatan organisasi selama 3 (tiga) bulan  berturut – turut.

2.

Apabila   terjadi   kekosongan   dalam   susunan   personalia   pengurus   sebelum periode kepengurusan berakhir  maka pengurus segera mengundang musyawarah khusus pengurus untuk memilih orang yang akan mengisi kekosongan tersebut sampai berakhirnya periode kepengurusan.



BAB IV
RAPAT

Pasal 35

1.    Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
 
  • Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Organisasi Ekowisata Sungai Mudal.
  • Pengurus  hadir  semua  dan  apabila  tidak hadir harus ada pemberitahuan                          kepada  Ketua Organisasi.
2.    Acara rapat meliputi antara lain:
a. Pengesahan tata tertib rapat.
b. Membahas hasil pembangunan dan rencana pembangunan Ekowisata Sungai                 Mudal.
c. Membahas dan mengevaluasi kegiatan masing-masing Pokja.
d. Membahas Peningkatan SDM Ekowisata Sungai Mudal.
e. Membahas rencana kegiatan
f.  Pembacaan laporan pengurus.
g. Tanggapan.
h. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
i.  Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikut-
                 nya .
j.  Pemilihan pengurus baru, dan  lain-lain.



BAB V
KEBUTUHAN TEMPAT PARKIR


Pasal 36
Lahan Parkir

1.    Setelah kebutuhan tempat parkir terpenuhi tempat parkir tidak boleh menggunakan jalan raya, dengan pertimbangan menjaga keamanan dan ketertiban lalulintas jalan raya. Pengadaan Tempat Parkir diperoleh dengan cara bekerjasama dengan sistem bagi hasil dengan pemilik lahan di sekitar ekowisata Sungai Mudal, dengan dituangkan melalui perjanjian kerjasama. Pembangunan sarana dan prasarana parkir ditanggung oleh Organisasi Ekowisata Sungai Mudal.


Pasal 37
Besaran Bagi Hasil Kerjasama Lahan Parkir

1.    Besaran Bagi Hasil lahan parkir berpedoman pada peraturan kerjasama yang sudah berjalan yaitu :  25% pendapatan untuk pemilik lahan dan 75% pendapatan Organisasi Ekowisata Sungai Mudal.
2.    Pemilik Lahan yang digunakan untuk tempat Parkir diberi hak untuk membuat tempat usaha / warung sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Organisasi Ekowisata Sungai Mudal.


BAB VI
PENDIRIAN WARUNG DI AREA EKOWISATA SUNGAI MUDAL

Pasal 38
Persyaratan Pendirian Tempat Usaha / Warung

1. Masyarakat yang akan mendirikan tempat usaha / warung harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Organisasi Ekowisata Sungai Mudal.
2.  Pendirian warung tidak boleh berdekatan dengan Sungai Mudal dan Area Wisata minimal dengan jarak 10 (sepuluh) meter dari bibir sungai dan Area Wisata.
3.    Pemilik warung harus menjaga kebersihan lingkungan dengan mengelola sampah dan saluran air limbah sebaik-baiknya.
4.    Pemilik warung harus membentuk Paguyuban Warung di Lingkungan Ekowisata Sungai Mudal.
5.  Paguyuban Warung di Lingkungan Ekowisata Sungai Mudal harus membuat kesepakatan hal harga makanan, jajanan dan lainnya agar pengunjung bisa terlayani dengan system Pelayanan Prima.
6.    Untuk menghindari sampah yang berlebihan Pemilik warung / karyawan / pekerjanya tidak boleh menawarkan dan membawa produk olahan di area Taman di lingkungan Pendopo, kecuali warung tersebut melayani acara Ceremonial di pendopo Ekowisata Sungai Mudal.
7.    Pengunjung disarankan untuk menikmati makanan di warung milik masyarakat  dan agar harapan bisa tercapai pemilik warung harus membuat suasana dan pelayanan yang maksimal.
8.    Untuk menjaga kenyamanan wisatawan / pengunjung setiap warung wajib menyediakan tempat sampah yang memadahi.
9.    Bentuk dan Model warung harus mentaati peraturan yang ditetapkan Organisasi Ekowisata Sungai Mudal.
10.  Dalam menjalankan usahanya warung-warung di Area Ekowisata Sungai Mudal harus mempunyai Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
.


BAB VII
PENGEMBANGAN LAHAN EKOWISATA SUNGAI MUDAL

Pasal 39
Pengembangan Lahan Wisata

1.    Seiring dengan perkembangan kemajuan Ekowisata Sungai Mudal sangat dimungkinkan untuk penambahan luasan Lahan Tempat  Wisata.
2.    Pengadaan Lahan dimaksud  diperoleh dengan cara bekerjasama dengan sistem bagi hasil / Kompensasi Lahan atau sistem sewa tempat  dengan pemilik lahan di sekitar Ekowisata Sungai Mudal, dengan dituangkan melalui perjanjian kerjasama.
3.    Pembangunan sarana dan prasarana di lahan dimaksud  ditanggung oleh Organisasi Ekowisata Sungai Mudal.
4.    Pemilik Lahan diberi hak untuk bergabung menjadi anggota organisasi Ekowisata Sungai Mudal.

BAB VIII
LARANGAN PENGUNJUNG MEMBAWA MAKANAN DAN MINUMAN BERKEMASAN PLASTIK, STYROFOAM DAN KACA
DI AREA EKOWISATA SUNGAI MUDAL


Pasal 40

Larangan Membawa Makanan dan Minuman Berkemasan
Plastik, Styrofoam dan Kaca

1.    Untuk menghindari penumpukan sampah Plastik, Styrofoam dan Kaca karena akan menyebabkan pencemaran linkungan di lingkungan wisata dan bantaran sungai pengunjung / wisatawan dilarang membawa makanan dan minuman berkemasan plastik, sterofoam dan kaca.
2.    Larangan membawa makanan dan minuman berkemasan styrofoam untuk mencegah bahaya secara dini yang disebabkan oleh penggunaan styrofoam untuk pengemas makanan.

BAB IX
LARANGAN JENIS KEGIATAN DI HARI MINGGU DAN HARI LIBUR NASIONAL

Pasal 41

Larangan Kegiatan di Hari Minggu dan Hari Libur Nasional

1.    Mengingat keterbatasan lahan Ekowisata Sungai Mudal dan untuk menjaga kenyamanan pengunjung di hari Minggu siang dan hari libur nasional kegiatan kemping   ditiadakan.
2.    Mengingat dengan keterbatasan tempat setiap pendaftaran kemping harus berkoordinasi dengan penanggungjawab kegiatan yaitu Pokja  Kemping, Meeting, Rappelling, Tracking  dan Outbound.
3.    Kegiatan dimaksud bisa dilaksanakan pada hari Minggu dan hari libur nasional apabila lahan/ lokasi sudah memenuhi persyaratan dan tidak mengganggu pengunjung lainnya.


BAB X
KEGIATAN PENYELAMATAN BIOTA AIR DI SUNGAI MUDAL

Pasal 42
Kegiatan Penyelamatan Biota Air

1.    Mengingat Sungai Mudal mempunyai Biota Air khas Sungai Mudal yang keberadaannya mulai terancam karena debit air dan penyebab lainnya, berkaitan dengan hal dimaksud Organisasi Ekowisata Sungai Mudal berkewajiban untuk melestarikan Biota Air asli Sungai Mudal antara lain Udang, Udang Besar (nama local: Watang), Kepiting, Sidat (nama local: Pelus), Katak Hijau, dan lain-lain.
2.    Air limpahan Sungai Mudal di musim kemarau untuk menjaga kelestarian Biota Air dimaksud harus terbuang mengalir di bantaran sungai minimal  1/3 dari debit air yang ada.
3.    Kegiatan Restocking jenis ikan dari pihak pemerintah dan dari lembaga lainnya harus berkoordinasi dengan Organisasi Ekowisata Sungai Mudal.
4.    Restocking di Sungai Mudal tidak boleh jenis ikan yang Invasif  karena akan memangsa jenis Biota Air Lokal, kejadian restocking terdahulu jenis Ikan Nila dan Lele sehingga populasi Biota Air Lokal menjadi menurun secara signifikan.
5.    Untuk menjaga kelestarian Biota Air lokal di aliran Sungai  Mudal tidak boleh mencari ikan menggunakan jaring ikan, racun dan sejenisnya.


BAB XI
BESARAN TIKET MASUK, TIKET SEWA PELAMPUNG / BAN
DAN TIKET PARKIR

Pasal 43
Besaran Tiket Masuk

1.      Tiket Masuk Area Ekowisata Sungai Mudal (hari kerja) sejumlah Rp. 8.000,00 (Enam Ribu Rupiah), dengan perincian penggunaan sebagai berikut:
(1)  Rp. 6.000,00  (Enam Ribu Rupiah) untuk pendapatan Wisata;
(2)  Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah) untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)
2.      Tiket Masuk Area Ekowisata Sungai Mudal (hari Sabtu dan hari libur) sejumlah Rp. 10.000,00 (Sepuluh  Ribu Rupiah) dengan perincian penggunaan sebagai berikut:
(1)  Rp. 8.000,00 (Delapan Ribu Rupiah) untuk Pendapatan Wisata;
(2)  Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah) untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)
3.    Apabila organisasi belum ditetapkan menyumbang PAD ke Pemerintah Daerah tarip tiket
masuk di hari biasa tetap Rp. 6.000,00 (Enam Ribu Rupiah) dan tiket masuk di hari libur
Rp. 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah).
4.    Tiket Sewa Jaket Pelampung sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah)
5.    Tiket Sewa Ban sejumlah Rp. 3.000,00 ( Tiga Ribu Rupiah )



Pasal 44
Besaran Tiket Parkir

1.
Mobil dikenakan tiket parkir Rp. 5.000,00  (Lima Ribu Rupiah)
2.
Bis Engkel dikenakan tiket parkir Rp. 10.000,00 (Sepuluh  Ribu Rupiah)
3.
Bis Besar dikenakan tiket parkir Rp.15.000,00 (Lima Belas Ribu Rupiah)
4.
Sepeda Motor dikenakan tiket parkir Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah)

BAB XII
BESARAN BIAYA PAKET OUTBOUND, KEMPING, INAP/MAKRAB
DAN SEWA PENDOPO


Pasal 45
Besaran Biaya Paket Outbound

1.      Paket I biaya Rp. 95.000,00
           Ketentuan :
(1)  Sudah termasuk Bayar Tiket Masuk
(2)  Makan, Minum dan Snack 1 (satu) kali
(3)  Gratis Air Mineral Galon
(4)  Sudah termasuk biaya Fasilitator.
Fasilitas :
(1)  Pendopo
(2)   Lapangan
(3)  Sound System Portabel


2      Paket II  biaya Rp. 35.000,00
           Ketentuan :
(1)    Bayar Tiket Masuk
(2)    Tanpa Makan, Minum dan Snack
(3)    Gratis Air Mineral Galon
(4)    Membawa  Fasilitator.
           Fasilitas :
1)   Pendopo
2)   Lapangan
3)   Sound System Portabel

Pasal 46
Besaran Biaya Paket Kemping


1      Paket I biaya Rp. 75.000,00 /orang/hari
Harga paket lebih dari 1 hari :
Hari ke-1 Rp. 75.000,00/orang/hari
Hari ke-2 Rp. 70.000,00/orang/hari
Hari ke-3 Rp. 65.000,00/orang/hari

Ketentuan :
-     Makan 2  kali  dan  minum/Snack 1 (satu) kali
-     Gratis Air Mineral Galon

Fasilitas :
       Pendopo
       Lapangan
       Sound System Portabel
       Api Unggun
       Tiket masuk Ekowisata Sungai Mudal

2.   Paket II  biaya Rp. 30.000,00 /orang/hari
Harga Paket lebih dari 1 (satu) hari
Hari ke-1 Rp.30.000,00/orang/hari
Hari ke-2 Rp.25.000,00/orang/hari
Hari ke-3 Rp.20.000,00/orang/hari

Ketentuan :
       Bayar Tiket Masuk
       Masak sendiri
       Gratis Air Mineral Galon

Fasilitas :
       Pendopo
       Lapangan
      Sound System Portabel


Pasal 47
Besaran Biaya Paket Sewa Pendopo

Besaran biaya Rp. 250.000,00 /5 (lima) jam
Ketentuan :
       Bayar Tiket Masuk dan Parkir
       Gratis Air Mineral Galon

Fasilitas :
       Pendopo
       Sound System Portable


Pasal 48
Besaran Biaya Tiket Sky Bike dan Flying Fox

(1)  Besaran biaya Tiket Sky Bike dan Flying Fox  Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) / orang/ sekali naik.


Pasal 49
Besaran Biaya Tiket Tree Top Anak

Besaran biaya Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) / orang/ sekali naik.


Pasal  50
Besaran Biaya Tiket Permainan Karpet Aladin

Besaran biaya Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) / orang/ sekali naik.


Pasal  51
Besaran Biaya Flying Fox Selfie

Besaran biayaTiket Flying Fox Selfie  Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) / orang/ sekali naik.

Pasal 52
Besaran Biaya Paket Makrab

1.    Paket I biaya Rp. 75.000,00 /orang/hari

Ketentuan :
-     Makan 2  kali  dan  minum/Snack 1 (satu) kali
-     Gratis Air Mineral Galon
Fasilitas :
       Pendopo
       Lapangan
       Sound System Portabel
       Tiket masuk Ekowisata Sungai Mudal


2.    Paket II  biaya Rp. 35.000,00 /orang/hari
Harga Paket lebih dari 1 (satu) hari

Ketentuan :
       Bayar Tiket Masuk
       Masak sendiri
       Gratis Air Mineral Galon

Fasilitas :
       Pendopo
       Lapangan
      Sound System Portabel



BAB XIII
SANTUNAN KECELAKAAN KERJA DAN
KECELAKAAN WISATAWAN DAN KETENTUAN
SATUNAN KECELAKAAN KERJA DAN KECELAKAAN WISATAWAN

Pasal  53
Besaran Santunan Kecelakaan Kerja dan Wisatawan

Besaran santunan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Pengunjung adalah sebagai berikut :
1.      Kecelakaan ringan besar santunan sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan maksimal Rp. 250.000,00.
2.    Kecelakaan sedang, besar santunan maksimal Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah )
3.    Kecelakaan berat yang menyebabkan cacat tetap,  besar santunan maksimal Rp. 5.000.000,00 ( lima juta rupiah )
4.    Kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia besar santunan Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).




Pasal  54
Ketentuan  Santunan Kecelakaan Kerja dan Wisatawan

1.    Santunan Kecelakaan bagi wisatawan  berlaku kepada  wisatawan yang telah membeli Tiket Masuk dan/ atau Tiket Wahana.
2.    Klaim santunan kecelakaan wisatawan berlaku apabila kejadian kecelakaan di area Ekowisata Sungai Mudal.
3.    Untuk klaim santunan diwajibkan bisa menunjukkan  bukti kepemilikan Tiket Masuk dan/atau Tiket Wahana yang telah dibeli.
4.    Klaim santunan Kecelakaan  wisatawan  tidak berlaku apabila kecelakaan terjadi diluar Jam  Buka  dan waktu kecelakaan melebihi Jam Tutup (Klaim Santunan berlaku pada kejadian  kecelakaan dari pukul  08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB).
5.    Apabila Petugas / Pengelola Ekowisata Sungai Mudal mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas Organisasi mendapatkan santunan kecelakaan besarannya sesuai yang tercantum pada Pasal 53.
6.    Klaim santunan harus dilakukan pada hari kejadian kecelakaan dan klaim santunan diluar hari kejadian kecelakaan tidak berlaku.


BAB XIV
PERIJINAN USAHA TEMPAT PARIWISATA

Pasal 55
Organisasi Ekowisata Sungai Mudal setelah memiliki Badan Hukum yang sah segera mendaftarkan ijin usaha pariwisata atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)  di instansi terkait.

BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI
EKOWISATA  SUNGAI MUDAL

Pasal 56
Pembubaran Organisasi Ekowisata Sungai Mudal   dilakukan apabila tujuan organisasi tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan.

BAB XVI
PENUTUP

Pasal 57

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi Organisasi Ekowisata  Sungai Mudal   ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                                                                          DITETAPKAN DI :  JATIMULYO
                                                                          PADA TANGGAL : 01 MEI  2019 

                                                                 PENGURUS


                Ketua,                                                                              Sekretaris,




       MUDI HERIYANTO                                                              ANOM JUNIANTO 

Mengetahui
Kepala Desa Jatimulyo,




ANOM SUCONDRO

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BANTUAN BIBIT TANAMAN PANGAN SECARA SPONTANITAS KEPADA MASYARAKAT DI LINGKUNGAN ESM

BANTUAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN PT. PLN (Persero) TAHUN 2019

HARGA PAKET MAKRAB, KEMPING,OUTBOUND & SEWA TEMPAT