ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI EKOWISATA SUNGAI MUDAL
BAB I
KEHADIRAN,
KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI
Pasal 1
Organisasi
Ekowisata Sungai Mudal adalah kelembagaan di tingkat
masyarakat yang anggotanya terdiri dari masyarakat sekitar Ekowisata Sungai
Mudal yang memiliki kepedulian dan
tanggung jawab serta berperan sebagai penggerak dalam mendukung terciptanya iklim
kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya Ekowisata Sungai Mudal serta terwujudnya Sapta Pesona dalam
meningkatkan pembangunan daerah melalui bidang kepariwisataan yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat
sekitar.
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota Organisasi
Ekowisata Sungai Mudal
terdiri dari:
1.
|
Anggota
Organisasi Ekowisata Sungai Mudal adalah penduduk Banyunganti dan Gunungkelir
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Pemilik Lahan atau yang
dipercayakan oleh pemilik lahan menjadi anggota.
|
2.
|
Anggota
dari penduduk Pedukuhan lain yang berniat untuk memajukan organisasi dan
dengan persyaratan dan ketentuan telah disetujui oleh forum rapat resmi dan sudah
masuk sebelum AD/ART ini ditetapkan.
|
3.
|
Pendaftaran
Anggota mulai ditetapkannya AD/ART ini harus melalui prosedur lamaran secara
tertulis, yang selanjutnya akan ditentukan dan putuskan dalam rapat rutin pada
bulan berjalan.
|
4.
|
Anggota yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada
Anggaran Rumah Tangga.
|
5.
|
Mereka yang simpati serta
peduli terhadap Organisasi Ekowisata
Sungai Mudal.
|
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.
|
Setiap Anggota mempunyai kewajiban
sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan wajib
menjadi anggota Organisasi Ekowisata Sungai Mudal dan masuk
keanggotan pokja yang ada secara profesional.
|
2.
|
Mengikuti pertemuan bulanan
dan atau pertemuan lainnya yang diselenggarakan oleh
organisasi dan masing – masing pokja sesuai kesepakatan para anggota
masing – masing pokja.
|
3
|
Setiap anggota diwajibkan
mengikuti kegiatan kerja bakti yang dilaksanakan di Area Ekowisata Sungai
Mudal, dan apabila berhalangan harus melalui permohonan ijin dan mempunyai
kewajiban untuk mengganti kegiatan kerja bakti di lain waktu.
|
3.
|
Setiap anggota berkewajiban
mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
ketentuan lainnya.
|
Pasal 4
Hak Anggota
1. Anggota
mempunyai hak menyampaikan pendapat dan saran
2. Anggota
mempunyai hak untuk mendapatkan pelatihan ketrampilan dan pembinaan yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau
pihak lain melalui Organisasi Ekowisata Sungai
Mudal.
3. Anggota mempunyai hak mendapatkan penghasilan
sesuai peraturan yang berlaku.
Pasal 5
Status Keanggotaan
Anggota
bisa berhenti dari keanggotaannya
apabila:
1. Mengundurkan
diri yang disampaikan secara tertulis.
2. Melakukan
tindakan/perbuatan yang menyimpang dari tujuan organisasi.
3. Melanggar ketentuan AD/ART dan
peraturan-peraturan yang berlaku.
4. Tidak
menunjukkan partisipasinya dalam kegiatan organisasi selama 3 (tiga) kali
pertemuan berturut-turut
BAB III
PENGURUS
Pasal 6
Susunan Pengurus
1.
|
Pembina
|
2.
3.
|
Penasihat
Pengawas
|
3.
|
Pengurus
|
1.
|
Ketua I
|
|
Ketua II
|
2.
|
Sekretaris I
|
|
Sekretaris II
|
3.
|
Bendahara I
|
|
Bendahara II
|
4.
|
Pokja – Pokja
|
1
|
Pokja Keamanan dan Ketertiban
|
2
|
Pokja Teknik
|
3
|
Pokja Daya Tarik Wisata dan Pengembangan Wahana
|
4
|
Pokja Pengembangan Kuliner
|
5
6
|
Pokja Pengembangan Kerajinan dan Souvenir
Pokja Penataan, Kelestarian Lingkungan dan Sumber Air
|
7
|
Pokja Pengembangan Homestay
|
8
|
Pokja Kearifan Lokal
|
9
|
Pokja Kemping, Meeting, Rappelling, Tracking dan Outbound
|
10
11
12
13
14
15
16
17
|
Pokja Pemasaran, Publikasi dan Dokumentasi
Pokja Pemandu Wisata
Pokja Hubungan Masyarakat
Pokja Optimalisasi Pendapatan
Poikja Pengelolaan Parkir
Pokja Informasi Ekowisata Sungai Mudal
Pokja Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
Pokja Perlengkapan dan Pemeliharaan Alat Inventaris.
|
4.
|
Anggota
|
|
|
|
|
Pasal 7
Tata Cara Pemilihan Pengurus
1. Pemilihan Pengurus
dilaksanakan secara Musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Tata cara pemilihan
Pengurus ditetapkan sebagai berikut:
(1)
|
Seleksi
calon Pengurus dilaksanakan oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Penasihat dan Pengawas Organisasi Ekowisata Sungai Mudal.
|
(2)
|
Seleksi
calon Pengurus harus mendapatkan saran dan masukan dari tokoh masyarakat yang paham tentang karakter
calon Pengurus
|
(3)
|
Hasil
seleksi calon pengurus disampaikan pada rapat pembentukan pengurus untuk
mendapatkan persetujuan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
|
(4)
|
Setelah
hasil pemilihan pengurus disetujui oleh peserta rapat harus dibuatkan Surat
Berita Acara Hasil Pembentukan Pengurus
Baru.
|
(5)
|
Selanjutnya
susunan pengurus baru Ekowisata Sungai Mudal disampaikan kepada Kepala Dinas
Pariwisata Kabupaten Kulon Progo, Tembusan PT. PLN
(Persero) Area Yogyakarta / PT. PLN (Persero) Distribusi Jateng/DIY, dan Kepala Desa Jatimulyo.
|
Pasal 8
Masa Bakti Jabatan Pengurus dan Persyaratan Person
Pengurus
1.
|
Masa Bakti Pengurus
Organisasi Ekowisata Sungai Mudal adalah 3 (tiga)
tahun.
|
2.
|
Pengurus yang habis masa baktinya dapat dipilih kembali
pada pembentukan pengurus periode berikutnya.
|
3.
|
Pengurus dapat dipilih kembali sebagai jabatan yang sama
maksimal 2 (dua) periode/ masa bakti.
|
4.
|
Setelah pengurus menjabat selama 2 (dua) periode dengan
jabatan yang sama boleh dipilih sebagai pengurus dengan kedudukan / jabatan
yang lain.
|
5.
|
Pengurus utama terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara tidak
boleh dijabat oleh personil yang mempunyai hubungan keluarga (family) yang
dekat. (misal: kakak beradik, Orang tuanya kakak beradik), kecuali hubungan
keluarga kakek atau neneknya kakak beradik diperbolehkan.
|
6.
|
Syarat poin (5) harus dilaksanakan dengan tujuan untuk
mencegah kecurigaan masyarakat terhadap pengelolaan wisata dan harapannya
organisasi akan dikelola dengan jujur, adil, professional, transparan dan terhindar dari perilaku Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme.
|
Pasal 9
Hak / Wewenang dan Kewajiban Pengurus
Pengurus Organisasi
Ekowisata Sungai Mudal
berhak/berwewenang:
| - Melakukan
tindakan untuk dan atas nama Organisasi Ekowisata Sungai Mudal di hadapan dan di
luar pengadilan.
- Melakukan / menjalankan hak-hak pengurusan atau pemilikan dan penguasaan atas nama Organisasi Ekowisata Sungai Mudal.
- Membuat dan menandatangani kerjasama dan/atau mengadakan hubungan hukum dengan pihak – pihak lain untuk kemajuan organisasi.
- Setiap pengurus berhak memperoleh penggantian biaya atau ongkos yang dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas organisasi, yang besarnya ditetapkan Musyawarah Pengurus Lengkap.
- Mentaati AD/ART dan segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Pengurus Lengkap maupun rapat-rapat lainnya.
- Sekurang – kurangnya 1 (satu) tahun satu kali menyusun laporan kegiatan organisasi dan mempertanggungjawabkannya dihadapan Musyawarah Tahunan Pengurus.
|
|
|
Pasal 10
Fungsi dan Tugas Penasihat dan
Pengawas Organisasi
A.
Tugas
dan Fungsi Penasihat
- Memberi
arahan / nasihat terhadap perkembangan Ekowisata Sungai Mudal
- Memberikan
petunjuk adanya peraturan atau regulasi yang ditetapkan Pemerintah sebagai
dasar pembuatan peraturan di Organisasi Ekowisata Sungai Mudal.
- Pemberian nasihat dalam bidang Hukum
menyangkut pelaksanaan peraturan yang telah ditetapkan, baik AD/ART maupun
peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Pemberian nasihat dalam bidang Keamanan dan
Ketertiban di Area Ekowisata Sungai Mudal dan Lingkungan
- Pemberian
Nasihat dalam bidang Pencegahan Penggunaan dan Peredaran Narkoba (Napza).
- Pembinaan
Penasihat dilaksanakan pada waktu rapat rutin bulanan dan waktu-waktu yang
tidak ditentukan.
B.
Tugas dan Fungsi Pengawas
1.
Koordinator Pengawas :
- Sebagai koordinator tugas pengawas dan mengkoordinir 4 (empat) orang pengawas.
- Hasil pengawasan dari pengawas organisasi, pengawasan keuangan dan pengawas penataan kelestarian lingkungan dan sumber air yang selanjutnya sebagai bahan pembinaan pada rapat rutin bulanan.
- Menentukan keputusan sesuai aturan yang tercantum di AD/ART apabila terjadi penyimpangan / pelanggaran aturan.
- Menyampaikan laporan pada rapat rutin bulanan.
2. Pengawas Organisasi :
(1) Sebagai
pengawas Organisasi agar peraturan organisasi berjalan sesuai yang ditetapkan
di AD/ART.
(2) Melakukan
pengawasan terhadap ketugasan pengurus dan anggota.
(3) Penyampaian
nasihat dan pemahaman apabila terjadi pelanggaran aturan.
(4) Hasil
pengawasan dilaporkan pada koordinator Pengawas Organisasi.
3.
Pengawas
Keuangan
(1) Sebagai
pengawas Keuangan agar peraturan keuangan berjalan sesuai peraturan yang
ditetapkan di AD/ART.
(2) Melakukan
pengawasan alur Kas dari pemasukan dari loket pendapatan sampai dengan
pengeluaran.
(3) Penyampaian
nasihat dan pemahaman apabila terjadi pelanggaran aturan.
(4) Melaporkan
hasil pengawasan kepada koordinator Pengawas Organisasi.
4.
Pengawas
Penataan, Kelestarian
Lingkungan dan Sumber Air
(1) Sebagai
pengawas penataan dan pengelolaan lingkungan agar pengelolaan lingkungan
sesuai dengan prinsip Ekowisata.
(2) Melakukan
pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan meliputi: Penanaman pohon
konservasi, Penataan taman, konservasi lingkungan, talud tempat rawan longsor,
pemeliharaan tanaman, kelestarian sumber air dan lain-lain.
(3) Penyampaian nasihat dan pemahaman apabila
terjadi pelanggaran aturan.
(4) Melaporkan
hasil pengawasan kepada koordinator Pengawas Organisasi.
Pasal 11
Fungsi dan Tugas
Pengurus
Ketua I
1.
Memimpin Organisasi Ekowisata Sungai Mudal
2. Memberikan pengarahan kepada Pokja
dan Anggota agar pekerjaan terlaksana sesuai
dengan tugas, pokok dan fungsi.
3. Mengkoordinir kegiatan-kegiatan
serta bertanggung jawab mengenai
keuangan dan
pelaksanaan kegiatan.
4.
Memimpin pertemuan dan diskusi kelompok.
5. Menandatangani
surat-surat keluar.
6. Dalam memimpin organisasi Ketua berpegang
teguh pada peraturan yang telah
ditetapkan di AD/ART dan Peraturan lain yang
berkaitan dengan pengelolaan tempat wisata.
7. Ketua dalam menjalankan tugas tidak boleh dibawah tekanan
orang lain dan pihak luar.
6. Berkoordinasi
dan bertanggungjawab kepada Penasihat,
Pengawas dan Pembina
Organisasi Ekowisata Sungai Mudal.
Pasal 12
Ketua II
1. Membantu tugas Ketua I
2. Mewakili
ketua dalam berbagai kegiatan bila Ketua berhalangan.
3. Bertanggung
jawab kepada Organisasi Ekowisata Sungai Mudal.
4. Membantu organisasi untuk kelancaran alur kas keuangan sesuai
peruntukannya.
5. Membantu organisasi dalam rangka
ketertiban, keamanan dan kedisiplinan anggota.
Pasal 13
Sekretaris I dan Sekretaris
II
1. Menyusun
dan melaksanakan kegiatan administrasi Organisasi.
2. Mempersiapkan
bahan-bahan pertemuan kelompok.
3. Membantu /mengetahui dan mencatat
laporan pemungut tiket pendapatan kepada
Bendahara dan
Ketua.
4
Menyusun dan membuat Profil Company
Organisasi dan perubahan Profil Company terhadap perkembangan Organisasi bekerjasama
dengan Pokja Pemasaran , Publikasi dan
Dokumentasi.
5. Menghimpun
seluruh laporan dari Koordinator Kelompok Kerja dan anggota.
6. Menjadi
Pembawa acara pada acara rapat / diskusi dan mencatat seluruh hasil
pertemuan - pertemuan rapat / diskusi.
7. Bertanggung
jawab kepada Ketua Organisasi Ekowisata
Sungai Mudal
Pasal 14
Bendahara I dan
Bendahara II
1. Bertanggung
jawab atas pendapatan dan pengeluaran uang.
2. Melaporkan
pendapatan dan pengeluaran keuangan
harian organisasi kepada Ketua disampaikan melalui Buku Laporan.
3. Menerima
setoran pendapatan Ekowisata Sungai Mudal dari petugas pemungut Tiket Masuk,
Tiket Sewa Pelampung, Tiket Sewa Ban, Tiket Wahana Sky Bike, Flying Fox, Tree
Top, pendapatan Kemping, Outbound, Rapat, Sewa tempat dan pendapatan lain yang
sah menurut AD/ART
4. Menyampaikan Laporan Keuangan pada setiap rapat
bulanan yang meliputi: Pendapatan Ekowisata Sungai Mudal terdiri dari :
Pendapatan Tiket Masuk, Pendapatan Sewa Ban, Pendapatan Sewa Pelampung,
Pendapatan wahana dan pendapatan
lainnya. Dan Pengeluaran Ekowisata Sungai Mudal terdiri dari : Operasional, Kompensasi Lahan, Kompensasi
Kelompok Kerja, Sumbangan RT di RW. 03, RT di RW. 04, dan RT di RW. 05 dan Bantuan Sosial, Sumbangan ESM, dan lain-lain.
5. Mengusahakan sistem keuangan yang tertib, benar,
sistematis dan transparan.
6. Melaporkan
pemasukan dan pengeluaran kas pada rapat bulanan.
7. Bertanggung
jawab kepada Ketua Organisasi Ekowisata Sungai Mudal
Pasal 15
Alur Kas dan Pengelolaan Keuangan Organisasi
1.
|
Sumber
pendapatan Organisasi Ekowisata Sungai Mudal, Tiket masuk, Tiket Parkir,
Tiket Sewa Ban, Tiket Sewa Pelampung, Tiket Wahana, Biaya Kemping, Biaya
Outbound, Sewa Pendopo, sewa Tempat, dan Pendapatan lain yang sah setiap hari
disetor kepada Bendahara Organisasi Ekowisata Sungai Mudal.
|
2.
|
Semua
Pemasukan dan Pengeluaran harus dibuktikan dengan pembukuan, kuitansi, nota,
dan lain-lain.
|
3.
|
Proses Alur Kas adalah sebagai berikut :
(1) Semua
pemasukan dicatat di buku laporan pemasukan oleh petugas pemungut tiket
pendapatan.
(2) Setelah
dicatat di buku laporan petugas pemungut tiket pendapatan, petugas menyetor
uang pendapatan kepada bendahara Organisasi Ekowisata Sungai Mudal.
(3) Bendahara
memeriksa buku laporan petugas pemungut tiket pendapatan, setelah disetujui
bendahara menerima setoran pendapatan dan menandatangani buku laporan di
kolom bendahara.
(4) Setoran
diketahui Sekretaris Organisasi Ekowisata Sungai Mudal, dan Sekretaris
mencatat di buku pendamping milik sekretaris, untuk transparansi dan
ketertiban laporan, dan apabila sekretaris ada tugas lain, sekretaris dikirim
laporan berupa foto buku laporan melalui media sosial (misal via Whatsapp).
(5) Setelah pendapatan
dilaporkan kepada Bendahara, tugas Bendahara melaporkan hasil pendapatan
organisasi kepada Ketua organisasi Ekowisata Sungai Mudal. Setelah Ketua
menyetujui tugas ketua adalah menandatangani laporan Bendahara. Dan Ketua
melaporkan hasil pendapatan kepada Koordinator Pengawas setiap seminggu
sekali.
(6) Pengeluaran
uang Operasional dan lain-lain dibukukan pada Buku Kas Organisasi dengan
bukti kuitansi, nota, dan lain-lain.
(7) Tugas
Bendahara menyetor Tabungan Organisasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja, (misal:
hari Sabtu dan Minggu disetor pada hari Senin, dan untuk hari Senin sampai
dengan hari Jumat disetor dengan system setoran harian.
(8) Setiap
15 hari kerja diadakan perhitungan pengeluaran dan
pemasukan uang kas dan selanjutnya sejumlah pengeluaran diambil di Bank
tempat menyimpan/menabung uang pendapatan Ekowisata sungai Mudal.
(9) Transaksi
diatas Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kuitansi harus ditempel
meterai dengan besaran sesuai
aturan yang berlaku.
|
4.
|
Besaran
biaya Operasional Tenaga Kerja, Kompensasi Lahan, Jasa Pengurus, Sumbangan
Rutin untuk RT di RW.03, RT di RW.04 dan RT di RW.05, Sumbangan Sosial dan lain-lain akan ditetapkan melalui Surat Keputusan
Organisasi yang selanjutnya akan dilaksanakan pada Aplikasi Keuangan Organisasi
Ekowisata Sungai Mudal.
|
Pasal 16
Pokja – Pokja
1.
Mengelola dan mengorganisir anggota dalam
usaha yang sejenis sesuai dengan
bidangnya.
2.
Mengembangkan jenis usaha / kegiatan
dibidangnya.
3.
Dalam menjalankan tugasnya bisa bekerjasama
dengan pokja lainnya.
4. Bertanggungjawab
atas pengelolaan dan pengembangan usaha.
5. Menyusun
agenda kegiatan yang berkaitan dengan masing – masing pokja.
6. Bertanggungjawab
kepada Ketua Organisasi Ekowisata
Sungai Mudal.
Pasal 17
Pokja Teknik
1.
|
Merencanakan
dan menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana
sesuai dengan program kerja dan rapat persiapan pelaksanaan kegiatan.
|
2.
3.
|
Merencanakan
kegiatan Pokja Teknik sesuai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan
kegiatan.
Semua
kegiatan pembangunan sarana dan prasarana menjadi tanggung jawab Pokja Teknik.
|
4.
|
Melaporkan
kepada Ketua dan Pengawas terhadap
semua kegiatan dan permasalahan yang ada selama menjalankan kegiatan.
|
5.
|
Bertanggung
jawab kepada Ketua Organisasi Ekowisata Taman Sungai Mudal .
|
Pasal 18
Pokja Keamanan dan Ketertiban
1.
|
Menjaga
dan memastikan keamanan dan
ketertiban lokasi Ekowisata Sungai Mudal dan Lingkungannya.
|
2.
|
Menjaga
suasana lingkungan agar selalu kondusif.
|
3.
|
Menjaga
keamanan baik dari bahaya internal maupun eksternal.
|
4.
|
Secara umum
menjaga ketertiban dari pihak manapun yang berhak ditindak, baik sesama Pokja
maupun anggota.
|
5.
6.
|
Membuat
dan merencanakan peraturan yang ada kaitannya dengan keamanan dan ketertiban.
Apabila terjadi keadaan yang tidak memungkinkan
ditangani oleh pokja segera bekerjasama dan melapor ke Satuan Perlindungan
Masyarakat (Linmas) dan Babinkamtibmas Desa Jatimulyo.
|
6.
|
Bertanggung
jawab kepada Ketua Organisasi Ekowisata Taman Sungai Mudal.
|
Pasal 19
Pokja Pengembangan
Homestay
1. Inventarisasi Homestay Anggota Organisasi
Ekowisata Sungai Mudal (
Jumlah
Kamar, Fasilitas, Harga ).
2. Pembuatan
Peraturan Homestay secara umum.
3. Bekerja
sama dengan Pokja yang lain dalam penyusunan paket Inap / Homestay.
4. Bertanggung
jawab kepada Ketua Organisasi Ekowisata Taman Sungai Mudal.
Pasal 20
Pokja Pengembangan
Kuliner
1.
Menyelenggarakan kegiatan pelatihan
pengemasan, peningkatan mutu produk.
2.
Pendampingan dari Dinas yang terkait
dalam hal perijinan IUMK / PIRT.
3.
Menyusun program kegiatan
pengembangan kuliner lokal.
4.
Merencanakan dan melaksanakan
pembuatan warung oleh-oleh khas Ekowisata Sungai Mudal.
5.
Bertanggung jawab kepada Ketua
Organisasi Ekowisata Sungai Mudal.
Pasal 21
Pokja Pengembangan
Kerajinan dan Souvenir
1
Menyelenggarakan kegiatan pelatihan
produk kerajinan unggulan Desa Jatimulyo.
2
Menyelenggarakan Stand Souvenir di lingkungan
Ekowisata Sungai Mudal.
3
Peningkatan mutu produk kerajinan /
produk souvenir.
4
Pengembangan Jaringan pengadaan
bahan baku produk kerajinan / souvenir.
5
Pengembangan jaringan pemasaran
produk kerajinan / souvenir.
6
Bertanggung jawab kepada Ketua
Organisasi Ekowisata Sungai Mudal.
Pasal 22
Pokja Daya Tarik
Wisata dan Pengembangan Wahana
- Mengidentifikasi
potensi yang dimiliki Ekowisata Sungai
Mudal .
- Mengklasifikasi Potensi.
- Menfasilitasi
melalui Organisasi
Ekowisata Sungai Mudal untuk pembuatan paket wisata
- Melakukan
Koordinasi dengan Pokja yang lain dalam meningkatkan usaha promosi.
- Mengkoordinasi
dan bertanggung jawab pada operasionalisasi kegiatan Wahana Wisata.
- Melakukan
pembinaan dalam rangka
meningkatkan minat kunjungan ke Ekowisata Sungai Mudal.
- Bertanggung
jawab kepada Ketua Organisasi Ekowisata
Sungai Mudal .
Pasal 23
Pokja Pemasaran,
Publikasi dan Dokumentasi
- Merencanakan dan melaksanakan
pembuatan WEBSITE, Facebook, Instagram dan lain-lain
- Merencanakan dan melaksanakan
penyusunan Buku Profil Company / Leaflet/ Brosur Wisata.
- Merencanakan kegiatan Family Trip
- Merencanakan dan melaksanakan pembuatan Branding Pariwisata
- Merencanakan dan
melaksanakan Pembuatan Penunjuk arah yang professional.
- Membuat Link
Website ke Dinas Pariwisata, Biro Perjalanan Wisata dan instansi terkait.
- Melaksanakan
Pemasaran secara Online melalui Website, Istagram, Facebook, Youtube dan lain - lain.
- Melaksanakan Pemasaran secara umum ke
Instansi, Perusahaan, Biro Perjalanan Wisata, Sekolahan dan lain-lain
- Bertanggung jawab kepada Ketua
Organisasi Ekowisata Sungai
Mudal
Pasal 24
Pokja Kemping, Meeting, Rappelling, Tracking dan Outbound
- Melaksanakan dan memfasilitasi
kegiatan Outbound, Meeting, Kemping, Tracking dan Rappelling
- Melaksanakan Pemanduan kegiatan
Outbound, Kemping, Tracking dan Rappelling
- Meningkatkan ketrampilan SDM melalui
pelatihan Pemandu Outbound, Meeting, Kemping Tracking dan Rappelling
- Bertanggung jawab kepada Ketua
Organisasi Ekowisata Sungai
Mudal
Pasal 25
Pokja Penataan, Kelestarian
Lingkungan dan Sumber Air
- Merencanakan
kegiatan yang berkaitan dengan penataan lingkungan.
- Melaksanakan kegiatan penataan lingkungan meliputi:
- Kebersihan
Lingkungan terdiri dari : Area Taman, Jalan area Wisata, kebersihan sungai dan kebersihan lingkungan.
- Konservasi lingkungan Ekowisata Sungai Mudal.
- Penataan taman di area Ekowisata Sungai Mudal.
3. Bertanggung jawab kepada Ketua Organisasi Ekowisata Sungai Mudal
Pasal 26
Pokja Pemandu Wisata
- Merencanakan
kegiatan yang berhubungan dengan ketugasan pemandu.
- Melaksanakan
pemanduan terhadap wisatawan nusantara dan wisatawan asing yang membutuhkan
jasa untuk dipandu.
- Pemandu
Wisata dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada Sapta Pesona.
- Meningkatkan
pengetahuan dan ketrampilan melalui pelatihan pemandu.
- Bertanggung jawab kepada Ketua
Organisasi Ekowisata Sungai
Mudal
Pasal 27
Pokja Hubungan Masyarakat
- Merencanakan
kegiatan yang berhubungan dengan ketugasan Pokja Humas.
- Membangkitkan masyarakat dalam rangka kepedulian
terhadap pelestarian lingkungan.
- Membangkitkan kesaran masyarakat terhadap
penerapan Sapta Pesona di Ekowisata Sungai Mudal.
- Sebagai penggerak masyarakat dalam rangka
penataan lingkungan di wilayah Pedukuhan Banyunganti.
- Bertanggung jawab kepada Ketua
Organisasi Ekowisata Sungai
Mudal.
Pasal 28
Pokja Kearifan Lokal
1.
Merencanakan kegiatan yang berhubungan dengan
ketugasan Pokja Kearifan Lokal.
2.
Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan
kearifan lokal meliputi :
(1) Pentas
kesenian Lokal (Tari-tarian, Jatilan Anak dan Angguk Anak).
(2) Pelestarian
Budaya ( Upacara Adat, Upacara Keagamaan).
(3) Membangkitkan
kuliner local dan kerajinan / souvenir.
(4)
Kesenian dan Kebudayaan yang pentas di tempat
wisata harus berpegang teguh pada Budi Pekerti Luhur dan tidak
boleh melanggar Norma-norma Agama dan Adat Istiadat.
3. Bertanggung
jawab kepada Ketua Organisasi Ekowisata
Sungai Mudal.
Pasal 29
Pokja Pengelolaan
Parkir
- Merencanakan kegiatan yang berhubungan dengan
ketugasan Pokja Parkir.
- Melaksanakan penyediaan jasa parkir di tempat
parkir Ekowisata Sungai Mudal.
- Memungut pendapatan tiket parkir sesuai aturan
yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan tugas sesuai peraturan yang telah
ditetapkan.
- Menyetor hasil dari pemungutan pendapatan tiket
parkir kepada bendahara Organisasi Ekowisata Sungai Mudal sebagai pendapatan
Ekowisata Sungai Mudal.
- Melayani pengunjung dengan sebaik-baiknya dan
berpedoman pada Sapta Pesona.
- Bertanggung jawab kepada Ketua
Organisasi Ekowisata Sungai
Mudal
Pasal 30
Pokja Optimalisasi Pendapatan
- Merencanakan kegiatan/strategi yang berhubungan
dengan ketugasan Pokja Pendapatan.
-
Mendampingi petugas penarik pendapatan tiket
masuk, tiker parkir, tiket sewa ban, tiket sewa pelampung, tiket
wahana dan kegiatan yang berhubungan dengan pendapatan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
- Koordinator memberi saran kepada penarik tiket
agar selalu melaksanakan tugas sesuai aturan yang telah ditetapkan dan melayani
pengunjung berpedoman pada Sapta Pesona.
- Bertanggung jawab kepada Ketua
Organisasi Ekowisata Sungai
Mudal
Pasal 31
Pokja Informasi Ekowisata Sungai Mudal
- Merencanakan kegiatan yang berhubungan dengan
ketugasan Pokja Informasi Ekowisata
Sungai Mudal.
- Melaksanakan tugas informasi wisata yang berhubungan
dengan: (1) Ucapan
Selamat Datang kepada wisatawan nusantara dan wisatawan manca negara. (2) Penyampaian
semua potensi yang ada di Ekowisata Sungai Mudal. (3) Penyampaian
informasi dari laporan pengunjung, antara lain : Berita Kehilangan, Berita
tentang pencarian teman dan anggota
keluarga. (4) Penyampaian
tentang peringatan kepada pengunjung agar berhati-hati.
(5) Penyampaian
tentang larangan di Ekowisata Sungai Mudal.
- Penyampaian
tentang larangan di Ekowisata Sungai Mudal.
- Bertanggung jawab kepada Ketua
Organisasi Ekowisata Sungai
Mudal
Pasal
32
Pokja
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
1. Merencanakan dan melaksanakan
kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kualitas SDM.
2. Mencari Lembaga / Instansi yang menyelenggarakan kegiatan/ pelatihan
dalam rangka usaha peningkatan SDM.
3. Bertanggung jawab kepada Ketua Organisasi
Ekowisata Sungai Mudal
Pasal
33
Pokja Perlengkapan
dan Pemeliharaan Alat Inventaris
1. Merawat dan memelihara barang inventaris milik
Ekowisata Sungai Mudal.
2. Menyimpan peralatan yang
telah dipakai di tempat yang telah ditentukan.
3. Menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan apabila di Ekowisata
Sungai Mudal ada kegiatan yang bersifat Ceremonial
dan kegiatan lainnya.
Pasal 34
Pemberhentian
Pengurus
1.
|
Pengurus berhenti atau diberhentikan karena:
|
|
a.
|
Meninggal
dunia.
|
|
b.
|
Berakhir
masa bakti kepengurusan.
|
|
c.
|
Mengundurkan
diri yang disampaikan secara tertulis.
|
|
d.
|
Melakukan
tindakan/perbuatan yang menyimpang dari tujuan organisasi.
|
|
e.
|
Melanggar
ketentuan AD/ART dan peraturan-peraturan yang berlaku.
|
|
f.
|
Tidak menunjukkan
partisipasinya dalam kegiatan organisasi selama 3 (tiga) bulan berturut –
turut.
|
2.
|
Apabila terjadi kekosongan dalam susunan personalia pengurus sebelum
periode kepengurusan berakhir maka
pengurus segera mengundang musyawarah khusus pengurus untuk memilih orang
yang akan mengisi kekosongan tersebut sampai berakhirnya periode
kepengurusan.
|
BAB IV
RAPAT
Pasal 35
1. Rapat dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh:
- Sekurang-kurangnya
¾ dari jumlah anggota Organisasi Ekowisata Sungai Mudal.
- Pengurus hadir semua dan apabila tidak hadir harus ada pemberitahuan kepada Ketua Organisasi.
2. Acara
rapat meliputi antara lain:
a. Pengesahan tata tertib rapat.
b. Membahas hasil pembangunan dan rencana pembangunan
Ekowisata Sungai Mudal.
c. Membahas dan mengevaluasi kegiatan masing-masing Pokja.
d. Membahas Peningkatan SDM Ekowisata Sungai Mudal.
e. Membahas rencana kegiatan
f. Pembacaan laporan pengurus.
g. Tanggapan.
h. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
i. Pandangan umum dan pembahasan program kerja,
untuk tahun kerja berikut-
nya .
j. Pemilihan pengurus baru, dan lain-lain.
BAB V
KEBUTUHAN TEMPAT PARKIR
Pasal 36
Lahan Parkir
1.
Setelah kebutuhan tempat parkir
terpenuhi tempat parkir tidak boleh menggunakan jalan raya, dengan pertimbangan
menjaga keamanan dan ketertiban lalulintas jalan raya. Pengadaan Tempat Parkir diperoleh
dengan cara bekerjasama dengan sistem bagi hasil dengan pemilik lahan di
sekitar ekowisata Sungai Mudal, dengan dituangkan melalui perjanjian kerjasama. Pembangunan sarana dan prasarana
parkir ditanggung oleh Organisasi Ekowisata Sungai Mudal.
Pasal 37
Besaran Bagi
Hasil Kerjasama Lahan Parkir
1.
Besaran Bagi Hasil lahan parkir
berpedoman pada peraturan kerjasama yang sudah berjalan yaitu : 25% pendapatan untuk pemilik lahan dan 75%
pendapatan Organisasi Ekowisata Sungai Mudal.
2.
Pemilik Lahan yang digunakan untuk
tempat Parkir diberi hak untuk membuat tempat usaha / warung sesuai peraturan
yang ditetapkan oleh Organisasi Ekowisata Sungai Mudal.
BAB VI
PENDIRIAN WARUNG DI AREA EKOWISATA SUNGAI MUDAL
Pasal 38
Persyaratan Pendirian
Tempat Usaha / Warung
1. Masyarakat
yang akan mendirikan tempat usaha / warung harus mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Organisasi Ekowisata Sungai Mudal.
2. Pendirian
warung tidak boleh berdekatan dengan Sungai Mudal dan Area Wisata minimal
dengan jarak 10 (sepuluh) meter dari bibir sungai dan Area Wisata.
3. Pemilik
warung harus menjaga kebersihan lingkungan dengan mengelola sampah dan saluran
air limbah sebaik-baiknya.
4. Pemilik
warung harus membentuk Paguyuban Warung di Lingkungan Ekowisata Sungai Mudal.
5. Paguyuban
Warung di Lingkungan Ekowisata Sungai Mudal harus membuat kesepakatan hal harga
makanan, jajanan dan lainnya agar pengunjung bisa terlayani dengan system
Pelayanan Prima.
6. Untuk
menghindari sampah yang berlebihan Pemilik warung / karyawan / pekerjanya tidak
boleh menawarkan dan membawa produk olahan di area Taman di lingkungan Pendopo,
kecuali warung tersebut melayani acara Ceremonial di pendopo Ekowisata Sungai
Mudal.
7. Pengunjung
disarankan untuk menikmati makanan di warung milik masyarakat dan agar harapan bisa tercapai pemilik warung
harus membuat suasana dan pelayanan yang maksimal.
8. Untuk
menjaga kenyamanan wisatawan / pengunjung setiap warung wajib menyediakan
tempat sampah yang memadahi.
9. Bentuk
dan Model warung harus mentaati peraturan yang ditetapkan Organisasi Ekowisata
Sungai Mudal.
10. Dalam
menjalankan usahanya warung-warung di Area Ekowisata Sungai Mudal harus
mempunyai Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
.
BAB VII
PENGEMBANGAN LAHAN EKOWISATA SUNGAI MUDAL
Pasal 39
Pengembangan Lahan
Wisata
1.
Seiring dengan perkembangan kemajuan
Ekowisata Sungai Mudal sangat dimungkinkan untuk penambahan luasan Lahan Tempat
Wisata.
2.
Pengadaan Lahan dimaksud diperoleh dengan cara bekerjasama dengan
sistem bagi hasil / Kompensasi Lahan atau sistem sewa tempat dengan pemilik lahan di sekitar Ekowisata
Sungai Mudal, dengan dituangkan melalui perjanjian kerjasama.
3.
Pembangunan sarana dan prasarana di
lahan dimaksud ditanggung oleh
Organisasi Ekowisata Sungai Mudal.
4.
Pemilik Lahan diberi hak untuk bergabung
menjadi anggota organisasi Ekowisata Sungai Mudal.
BAB VIII
LARANGAN
PENGUNJUNG MEMBAWA MAKANAN DAN MINUMAN BERKEMASAN PLASTIK, STYROFOAM DAN KACA
DI AREA
EKOWISATA SUNGAI MUDAL
Pasal 40
Larangan Membawa Makanan dan Minuman
Berkemasan
Plastik, Styrofoam dan Kaca
1.
Untuk menghindari penumpukan sampah
Plastik, Styrofoam dan Kaca karena akan menyebabkan pencemaran linkungan di
lingkungan wisata dan bantaran sungai pengunjung / wisatawan dilarang membawa
makanan dan minuman berkemasan plastik, sterofoam dan kaca.
2.
Larangan membawa makanan dan minuman
berkemasan styrofoam untuk mencegah bahaya secara dini yang disebabkan oleh
penggunaan styrofoam untuk pengemas makanan.
BAB IX
LARANGAN JENIS KEGIATAN DI HARI MINGGU DAN HARI
LIBUR NASIONAL
Pasal 41
Larangan Kegiatan di Hari Minggu dan
Hari Libur Nasional
1.
Mengingat keterbatasan lahan
Ekowisata Sungai Mudal dan untuk menjaga kenyamanan pengunjung di hari Minggu
siang dan hari libur nasional kegiatan kemping
ditiadakan.
2.
Mengingat dengan keterbatasan tempat
setiap pendaftaran kemping harus berkoordinasi dengan penanggungjawab kegiatan
yaitu Pokja Kemping, Meeting,
Rappelling, Tracking dan Outbound.
3.
Kegiatan dimaksud bisa
dilaksanakan pada hari Minggu dan hari libur nasional apabila lahan/ lokasi sudah
memenuhi persyaratan dan tidak mengganggu pengunjung lainnya.
BAB X
KEGIATAN
PENYELAMATAN BIOTA AIR DI SUNGAI MUDAL
Pasal 42
Kegiatan Penyelamatan Biota Air
1.
Mengingat Sungai Mudal mempunyai
Biota Air khas Sungai Mudal yang keberadaannya mulai terancam karena debit air
dan penyebab lainnya, berkaitan dengan hal dimaksud Organisasi Ekowisata Sungai
Mudal berkewajiban untuk melestarikan Biota Air asli Sungai Mudal antara lain
Udang, Udang Besar (nama local: Watang), Kepiting, Sidat (nama local: Pelus),
Katak Hijau, dan lain-lain.
2.
Air limpahan Sungai Mudal di musim
kemarau untuk menjaga kelestarian Biota Air dimaksud harus terbuang mengalir di
bantaran sungai minimal 1/3 dari debit
air yang ada.
3.
Kegiatan Restocking jenis ikan dari
pihak pemerintah dan dari lembaga lainnya harus berkoordinasi dengan Organisasi
Ekowisata Sungai Mudal.
4.
Restocking di Sungai Mudal tidak
boleh jenis ikan yang Invasif karena
akan memangsa jenis Biota Air Lokal, kejadian restocking terdahulu jenis Ikan
Nila dan Lele sehingga populasi Biota Air Lokal menjadi menurun secara
signifikan.
5.
Untuk menjaga kelestarian Biota Air
lokal di aliran Sungai Mudal tidak boleh
mencari ikan menggunakan jaring ikan, racun dan sejenisnya.
BAB XI
BESARAN TIKET MASUK, TIKET SEWA PELAMPUNG / BAN
DAN TIKET PARKIR
Pasal 43
Besaran Tiket
Masuk
1. Tiket
Masuk Area Ekowisata Sungai Mudal (hari kerja) sejumlah Rp. 8.000,00 (Enam Ribu
Rupiah), dengan perincian penggunaan sebagai berikut:
(1) Rp.
6.000,00 (Enam Ribu Rupiah) untuk
pendapatan Wisata;
(2) Rp.
2.000,00 (Dua Ribu Rupiah) untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)
2. Tiket
Masuk Area Ekowisata Sungai Mudal (hari Sabtu dan hari libur) sejumlah Rp.
10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) dengan
perincian penggunaan sebagai berikut:
(1) Rp.
8.000,00 (Delapan Ribu Rupiah) untuk Pendapatan Wisata;
(2) Rp.
2.000,00 (Dua Ribu Rupiah) untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD)
3.
Apabila
organisasi belum ditetapkan menyumbang PAD ke Pemerintah Daerah tarip tiket
masuk di hari biasa tetap Rp. 6.000,00 (Enam Ribu Rupiah) dan tiket masuk
di hari libur
Rp.
10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah).
4.
Tiket Sewa Jaket Pelampung sejumlah
Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah)
5.
Tiket Sewa Ban sejumlah Rp. 3.000,00
( Tiga Ribu Rupiah )
Pasal 44
Besaran Tiket
Parkir
1.
|
Mobil
dikenakan tiket parkir Rp. 5.000,00 (Lima
Ribu Rupiah)
|
2.
|
Bis
Engkel dikenakan tiket parkir Rp. 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah)
|
3.
|
Bis
Besar dikenakan tiket parkir Rp.15.000,00 (Lima Belas Ribu Rupiah)
|
4.
|
Sepeda
Motor dikenakan tiket parkir Rp. 2.000,00 (Dua Ribu Rupiah)
|
BAB XII
BESARAN BIAYA PAKET OUTBOUND, KEMPING, INAP/MAKRAB
DAN SEWA PENDOPO
Pasal 45
Besaran Biaya
Paket Outbound
1. Paket
I biaya Rp. 95.000,00
Ketentuan :
(1) Sudah
termasuk Bayar Tiket Masuk
(2) Makan,
Minum dan Snack 1 (satu) kali
(3) Gratis
Air Mineral Galon
(4) Sudah
termasuk biaya Fasilitator.
Fasilitas
:
(1) Pendopo
(2) Lapangan
(3) Sound
System Portabel
2 Paket
II biaya Rp. 35.000,00
Ketentuan :
(1)
Bayar Tiket Masuk
(2)
Tanpa Makan, Minum dan Snack
(3)
Gratis Air Mineral Galon
(4)
Membawa Fasilitator.
Fasilitas :
1) Pendopo
2)
Lapangan
3)
Sound System Portabel
Pasal 46
Besaran Biaya Paket Kemping
1
Paket I biaya Rp. 75.000,00
/orang/hari
Harga paket lebih dari 1 hari :
Hari ke-1 Rp. 75.000,00/orang/hari
Hari ke-2 Rp. 70.000,00/orang/hari
Hari ke-3 Rp. 65.000,00/orang/hari
Ketentuan
:
-
Makan 2 kali
dan minum/Snack 1 (satu) kali
-
Gratis Air Mineral Galon
Fasilitas
:
•
Pendopo
•
Lapangan
•
Sound System Portabel
•
Api Unggun
•
Tiket masuk Ekowisata Sungai Mudal
2.
Paket II biaya Rp. 30.000,00 /orang/hari
Harga Paket lebih dari 1 (satu) hari
Hari ke-1 Rp.30.000,00/orang/hari
Hari ke-2 Rp.25.000,00/orang/hari
Hari ke-3 Rp.20.000,00/orang/hari
Ketentuan
:
•
Bayar Tiket Masuk
•
Masak sendiri
•
Gratis Air Mineral Galon
Fasilitas
:
•
Pendopo
•
Lapangan
• Sound
System Portabel
Pasal 47
Besaran Biaya Paket Sewa Pendopo
Besaran biaya Rp. 250.000,00 /5 (lima) jam
Ketentuan
:
•
Bayar Tiket Masuk dan Parkir
•
Gratis Air Mineral Galon
Fasilitas
:
•
Pendopo
•
Sound System Portable
Pasal 48
Besaran Biaya Tiket Sky Bike dan Flying Fox
(1) Besaran
biaya Tiket Sky Bike dan Flying Fox Rp.
20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) / orang/ sekali naik.
Pasal 49
Besaran Biaya Tiket Tree Top Anak
Besaran biaya Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) / orang/
sekali naik.
Pasal 50
Besaran Biaya Tiket Permainan Karpet Aladin
Besaran biaya Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) / orang/
sekali naik.
Pasal 51
Besaran Biaya Flying Fox Selfie
Besaran biayaTiket Flying Fox Selfie Rp. 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) / orang/
sekali naik.
Pasal 52
Besaran Biaya Paket Makrab
1.
Paket I biaya Rp. 75.000,00
/orang/hari
Ketentuan
:
-
Makan 2 kali
dan minum/Snack 1 (satu) kali
-
Gratis Air Mineral Galon
Fasilitas
:
•
Pendopo
•
Lapangan
•
Sound System Portabel
•
Tiket masuk Ekowisata Sungai Mudal
2.
Paket II biaya Rp. 35.000,00 /orang/hari
Harga Paket lebih dari 1 (satu) hari
Ketentuan
:
•
Bayar Tiket Masuk
•
Masak sendiri
•
Gratis Air Mineral Galon
Fasilitas
:
•
Pendopo
•
Lapangan
• Sound
System Portabel
BAB XIII
SANTUNAN
KECELAKAAN KERJA DAN
KECELAKAAN
WISATAWAN DAN KETENTUAN
SATUNAN
KECELAKAAN KERJA DAN KECELAKAAN WISATAWAN
Pasal 53
Besaran Santunan Kecelakaan Kerja
dan Wisatawan
Besaran santunan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Pengunjung
adalah sebagai berikut :
1. Kecelakaan
ringan besar santunan sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan
maksimal Rp. 250.000,00.
2.
Kecelakaan sedang, besar santunan
maksimal Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah )
3.
Kecelakaan berat yang menyebabkan
cacat tetap, besar santunan maksimal Rp.
5.000.000,00 ( lima juta rupiah )
4.
Kecelakaan yang menyebabkan
meninggal dunia besar santunan Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 54
Ketentuan Santunan Kecelakaan Kerja dan Wisatawan
1.
Santunan Kecelakaan bagi wisatawan berlaku kepada wisatawan yang telah membeli Tiket
Masuk dan/ atau Tiket Wahana.
2.
Klaim santunan kecelakaan wisatawan
berlaku apabila kejadian kecelakaan di area Ekowisata Sungai Mudal.
3.
Untuk klaim santunan diwajibkan bisa
menunjukkan bukti kepemilikan Tiket Masuk dan/atau Tiket
Wahana yang telah dibeli.
4.
Klaim santunan Kecelakaan wisatawan
tidak berlaku apabila kecelakaan terjadi diluar Jam Buka
dan waktu kecelakaan melebihi Jam Tutup (Klaim Santunan berlaku pada
kejadian kecelakaan dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00
WIB).
5.
Apabila Petugas / Pengelola
Ekowisata Sungai Mudal mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas Organisasi
mendapatkan santunan kecelakaan besarannya sesuai yang tercantum pada Pasal 53.
6.
Klaim santunan harus dilakukan pada
hari kejadian kecelakaan dan klaim santunan diluar hari kejadian kecelakaan
tidak berlaku.
BAB XIV
PERIJINAN
USAHA TEMPAT PARIWISATA
Pasal 55
Organisasi Ekowisata Sungai Mudal setelah memiliki Badan
Hukum yang sah segera mendaftarkan ijin usaha pariwisata atau Tanda Daftar
Usaha Pariwisata (TDUP) di instansi
terkait.
BAB XV
PEMBUBARAN
ORGANISASI
EKOWISATA SUNGAI MUDAL
Pasal 56
Pembubaran Organisasi Ekowisata Sungai Mudal
dilakukan apabila tujuan organisasi tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi
dilakukan atau diwujudkan.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 57
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat
anggota. Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi Organisasi Ekowisata Sungai Mudal ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN
DI : JATIMULYO
PADA
TANGGAL : 01 MEI 2019
PENGURUS
Ketua,
Sekretaris,
MUDI
HERIYANTO
ANOM JUNIANTO
Mengetahui
Kepala Desa
Jatimulyo,
ANOM SUCONDRO
Komentar
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar Anda mengenai artikel / postingan di atas