LEGALITAS ORGANISASI

Langkah-langkah yang ditempuh untuk mencapai legalitas organisasi Ekowisata Sungai Mudal antara lain sebagai berikut:
  • Sosialisasi dan Pembentukan Visi dan Misi bersama
Pihak yang terkait fokus pada upaya sosialisasi kepada warga setempat. Langkah awal ini sangat krusial karena membangun kesadaran dan menyatukan visi antara pengelola dan masyarakat tentang pentingnya pengembangan wilayah desa melalui beberapa pertemuan dan diskusi. Dan masyarakat menjadi memahami akan manfaat jangka panjang yang akan mereka peroleh jika bagian kecil dari wilayah kalurahan ini menjadi destinasi wisata. 

  •  Pengurusan Legalitas Tanah

Legalitas menjadi fokus utama terutama jika lahan terintegrasi dengan daerah aliran sungai atau wilayah konservasi. Hal ini memerlukan pendekatan yang hati-hati dan terukur agar pembangunan destinasi wisata tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.

  • Pendaftaran Nomor induk Berusaha (NIB)

Dengan adanya NIB destinasi wisata maupun UMKM yang ada di area destinasi wisata dapat beroperasi dengan legalitas yang jelas dan lebih mudah mengakses berbagai fasilitas dan bantuan dari pemerintah.

  • Peraturan Desa/ Kalurahan 

Dengan adanya Perdes/ Perkal tentang Tata Kelola Wisata Desa, dan diperkuat dengan Surat Keputusan Kepala Desa/ Lurah tentang Penetapan Destinasi Wisata Tingkat Desa/ Kalurahan, akan membatasi ruang gerak terhadap pengelolaan  destinasi wisata, yang semuanya mengacu pada regulasi / peraturan yang masih berlaku.

  •  Pendampingan dari Pemerintah Daerah

Pendampingan dari Pemerintah Daerah berupa tentang pembinaan teknis pengelolaan destinasi wisata, pengelolaan lingkungan hidup dan pembinaan tentang keamanan dan ketertiban di area destinasi wisata

Pendampingan pemerintah di organisasi Ekowisata Sungai Mudal  dilaksanakan oleh:

  1. Pembina Teknis Kepariwisataan : Dinas Pariwisata, Dinas terkait, Panewu, Lurah dan PT. PLN (Persero);
  2. Pembina Teknis Keamanan dan Ketertiban : Polsek Girimulyo, Koramil Girimulyo.

  •  Mekanisme / Peraturan Penunjang Pengelolaan destinasi wisata terdiri dari:

  1. Akta Pendirian
  2.  NIB
  3.  SPPL
  4.  Sertifikat CHSE
  5.  NPWP
  6.  Karyawan  Destinasi Wisata Ekowisata Sungai Mudal  sebagai peserta  BPJS Ketenagakerjaan.

  • Dengan mengikuti langkah-langkah ini, diharapkan destinasi wisata yang dikelola masyakat dapat memiliki legalitas yang kuat, memberikan perlindungan hukum, serta meningkatkan kepercayaan wisatawan dan dukungan dari pemerintah. 
  •  Tautan bukti legalitas (drive/website) *

 https://drive.google.com/drive/folders/19_yhMrdQoIxpoeXpInOUxG_oCqZ3g_KZ?usp=sharing

 Mars Ekowisata Sungai Mudal : 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

AD / ART ESM REVIEW 2022

BANTUAN BIBIT TANAMAN PANGAN SECARA SPONTANITAS KEPADA MASYARAKAT DI LINGKUNGAN ESM

Mata air Mudal